TANGERANG – Keberadaan papan penunjuk arah yang diisi pihak swasta atau plang siluman bisa menghambat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal itu diungkapkan Deni Granada, salah seorang aktivis di Kota Tangerang, Senin (15/8/2022).
Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang harus segera menegakkan mengenai regulasi penerapan sistem pereklamean. Hal itu menyusul banyaknya plang-plang terselubung atau plang siluman yang dimanfaatkan sejumlah oknum di Kota Tangerang.
“Sudah jelas ada pungli di situ,” katanya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang, Tatang Sutisna mengatakan, nama-nama pihak swasta yang tercantum di plang penunjuk arah milik Pemkot Tangerang tidak bisa dipungut pajaknya.
“Yang kita ambil pajaknya itu seperti reklame atau billboard yang berdiri sendiri. Tapi kalau yang masuk di area milik pemerintah tidak ada pajaknya,” jelasnya.
Sementara sebelumnya, pengamat kebijakan publik Hasanudin Bije menuturkan, tercantumnya nama-nama perusahaan swasta di dalam papan penunjuk arah milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang disinyalir agar terhindar dari biaya pajak reklame.
Sehingga, lanjut Bije, hal seperti ini wajib dicurigai atas kenakalan para oknum yang berdampak pada PAD Kota Tangerang setiap tahunnya.
“Jika hal ini terjadi tentunya masuk dalam pungutan liar, dan Pemkot Tangerang kehilangan sumber pendapatan pajak reklame karena para pengusaha tidak lagi memasang reklame,” terangnya.
“Dugaan pungli ini sepertinya sudah lama, tapi disiplin dan pengawasan internal yang sangat lemah yang mengakibatkan pungli terus berjalan hingga bertahun-tahun,” tukasnya. (Hmi)