TANGERANG – Seorang anak remaja berjenis kelamin perempuan dengan inisial VLR menjadi korban persetubuhan dan atau penyekapan oleh pelaku berinisial YH yang merupakan pacarnya.
Berdasarkan keterangan R pelapor, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 18 Oktober 2024, kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Minggu 27 Oktober 2024.
Adapun alamat atau tempat kejadian perkara (TKP) yakni di Jalan Prabu Siliwangi Raya No. 146, Kelurahan Uwung Jaya, Cibodas, Kota Tangerang.
Menurut keterangan pelapor berinisial R yang merupakan orang tua korban, kejadian bermula saat korban bertemu dengan pelaku di salah satu mal di bilangan Jakarta. Selanjutnya korban dibawa ke TKP yakni wilayah Cibodas Kota Tangerang, kediaman orang tua pelaku.
“Di TKP korban disekap oleh pelaku selama 10 hari, dan pelaku memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri,” ungkap R.
“Jika korban menolak, pelaku mengancam akan mengikat dan membunuh korban,” lanjutnya.
Atas kejadian tersebut pelapor selaku orang tua korban mendatangi SPKT Polres Metro Tangerang Kota untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut. (ris/Helmi)


















