PPHPMI Siap Fasilitasi Ahli Waris Korban Sriwijaya Airlines

    Ketua Umum PPHPMI Alexander Waas.

    TANGERANG – Pencarian korban dan puing-puing pesawat Sriwijaya Air SJ-182 masih berlangsung hingga hari ini. Dikabarkan tim SAR gabungan telah menemukan dan mengevakuasi kotak hitam (black box) dari dasar laut di titik jatuhnya pesawat.

    Musibah tersebut tentu saja menyisakan duka bagi keluarga 62 orang korban yang berada di dalam pesawat. Terdiri dari 6 kru, 46 penumpang dewasa, 7 anak-anak, dan 3 bayi.

    Oleh karena itu, sederet badan pemerintah langsung turun tangan memberikan beragam santunan. Meski tak bisa menggantikan nyawa para korban, ada beberapa hal yang layak untuk diperjuangkan. Khususnya terkait santunan yang wajib diberikan oleh pihak Sriwijaya Air kepada para ahli waris penumpang korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182 

    Menurut keterangan yang diperoleh seorang advokad, Alexander Waas yang sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Praktisi Hukum Penerbangan dan Maritim Indonesia (PPHPMI) / Indonesian Aviation & Maritime Law Practitioners Association, ada beberapa ketentuan yang secara tegas mengatur ganti rugi atas jatuhnya korban karena kecelakaan pesawat terbang. 

    “Menurut ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, apabila terjadi kecelakaan udara yang menyebabkan kematian penumpang, maka penumpang atau ahli waris berhak menerima ganti rugi sebesar Rp1,25 miliar,” kata Alexander.

    Ia menjabarkan, bahwa hal tersebut secara tegas dinayatakan dalam Pasal 3 huruf (a) Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara juncto Pasal 141 ayat (1) juncto Pasal 165 Udang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

    Pasal 141 ayat (1) UU No. 1/2009

    “Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetat, atau luka-luka yang diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/atau naik turun pesawat udara”

    Pasal 165 UU No. 1/2009

    “Jumlah ganti kerugian untuk setiap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap pada tubuh, luka-luka pada tubuh sebagaimana dimaksud dalam pasal 141 ayat (1) ditetapkan dengan peraturan menteri”

    Pasal 3 Huruf (a) Permenhub No. 77/2011

    “Jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-Iuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditetapkan sebagai berikut: 

    (a). penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang;”

    “Selain santunan yang wajib diberikan oleh pihak maskapai, penumpang atau ahli warisnya juga berhak mendapatkan santunan dari lembaga asuransi yang ditetapkan oleh pemerintah yang besarannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 15 Tahun 2017” tukas Alexander. (*/tam)