Presiden Jokowi Tunda Pembahasan RUU Klaster Ketenagakerjaan

Presiden RI Joko Widodo. (Ist)

JAKARTA – Presiden Joko Widodo memutuskan menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam Omnibus Law Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja.

Hal ini untuk merespons tuntutan dari berbagai pihak yang keberatan dengan sejumlah pasal dalam klaster tersebut.

Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah telah menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), supaya menunda pembahasan tersebut.

“Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR, dan saya juga mendengar ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda. Sesuai dengan keinginan pemerintah,” ujar Jokowi, Jumat (24/4), di Istana Merdeka, Jakarta.

Sementara itu Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus dalam keterangan persnya menjelaskan, dengan penundaan pembahasan salah satu RUU tersebut, menunjukan bahwa pemerintah telah  mendengarkan aspirasi masyarakat. Sebagaimana keberatan yang disampaikan oleh Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh. 

“Setidaknya, presiden telah menunda pembahasan salah satu RUU yang semula akan dibahas bersama RUU lainnya. Yaitu RUU KUHP,” ujar Firdaus.

Sedangkan Wakil ketua Dewan Penasehat SMSI Pusat, Taufiqurahman Ruki meminta jajaran pengurus SMSI, agar tetap mencermati RUU Omnibus Law secara menyeluruh. “Pembahasan  RUU Omnibus Law harusnya lebih disoroti SMSI. Karena berpotensi mementahkan Undang Undang (UU) lainnya,” jelas Taufiq. (red/tam)