TANGERANG – Seorang pria asal Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, digelandang petugas. Pria yang berinisial M (69) ini diamankan karena telah berbuat cabul terhadap bocah 14 tahun hingga hamil.
Kanit PPA Polresta Tangerang AKP Agus Ahmad mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku sang istri tidak mampu memenuhi hasratnya sudah selama 6 tahun, karena sakit. M yang kesehariannya sebagai petani ini mengaku telah mencabuli korban sejak Agustus 2020.
“Pelaku jika melihat korban selalu timbul hasrat birahi. Pelaku melakukan tindakan tersebut sebanyak tiga kali,” ungkap Agus, Senin (25/1/2021).
Agus menerangkan, selama perbuatan tersebut pelaku selalu mengancam korban untuk dibunuh demi mendapatkan kepuasan birahinya dengan menggunakan sebuah cangkul. Korban pun selalu diiming-imingi uang Rp5 ribu sampai Rp20 ribu.
“Korban awalnya hanya dicabuli, namun nafsu hingga terjadilah perbuatan hubungan intim. Korban selalu dikasih duit antara Rp5 ribu sampai Rp20 ribu. Pelaku merupakan tetangga korban yang rumahnya tidak jauh dari rumah korban maupun TKP,” terangnya.
Agus menambahkan, dari hasil pemeriksaan kehamilan yang dilakukan oleh kakak kandungnya, korban dinyatakan hamil. “Pelaku kami tahan sejak 19 Januari 2021, atas kasus ini yang dititipkan di Polsek Kresek Polresta Tangerang,” katanya.
Saat ini, lanjut Agus, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kebenaran dari keterangan pelaku.
“Saat ini juga kami sudah koordinasi dengan Dinas P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kabupaten Tangerang melalui surat untuk melakukan hearing psikologis buat korban,” pungkasnya. (Den)