TANGERANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang mengimbau masyarakat setempat agar dapat menghindari kegiatan dan aktifitas dalam kerumunan orang banyak, termasuk kegiatan keagamaan di tempat-tempat ibadah.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran MUI Kota Tangerang Nomor : C55/XI-05/SE/IV/2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di tengah situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kota Tangerang.
“Selaras dengan Pemberlakuan Status Zona Merah dan PSBB. Seluruh sholat yang berjamaah di tiadakan atau di tutup,” ujar Wakil Sekretaris MUI Kota Tangerang Sadjiran Tarmizi, saat dihubungi Selasa (21/4/2020).
Hal itu menurutnya, sesuai dengan Fatwa MUI Pusat No 14 Tahun 2020 No 3 point a, dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang.
“Oleh sebab itu, maka kita boleh meninggalkan sholat jumat dan menggantikannya dengan sholat Dzuhur di kediaman serta meninggalkan jamaah sholat lima waktu atau rawatib, taraweh dan Ied di Masjid atau tempat umum dan sebagainya,” kata Sadjiran.
Hal itu pun dilakukan untuk mendukung penuh langkah pemerintah Kota Tangerang diberlakukannya PSBB di Kota yang berjuluk seribu industri sejuta jasa tersebut.
Di dalam surat edaran tersebut selama penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan atau di tempat tertentu, kegiatan penanda masuk waktu sholat, seperti adzan dilaksanakan seperti biasa.
Tentunya, mengutamakan kemaslahatan bersama dan menghindari kemudhorotan yang lebih besar terkait penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang.
“Yang penting tingkatkan ibadah-ibadah sunnah kita dengan memperbanyak doa tolak bala, istighfar, shodaqoh, membaca Al-Qur’an, dan Qunut Nazilah,” pungkasnya. (Hmi)