KABUPATEN TANGERANG – Bangunan liar yang berdiri di sepanjang garis sempadan sungai (GSS) Kali Alar Jiban, Kecamatan Pakuhaji, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Kamis (06/02).
Sedikitnya sekitar 460 bangunan tak berizin yang bertengger sepanjang 1,7 kilometer tersebut, terpaksa dibongkar oleh ratusan petugas, Sebab melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Garis Sempadan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana menjelaskan, sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya telah memberikan surat teguran sebanyak dua kali. Maksudnya agar para pemilik bangunan membongkar bangunannya sendiri.
“Namun karena surat teguran yang dilayangkan tidak digubris, maka dengan terpaksa kami melakukan tindakan tegas. Ratusan bangunan liar yang berada di perbatasan Desa Kohod dan Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji itu pun kami bongkar,” tegas Agus.
Menurutnya, dengan dibantu unit armada alat berat, pembongkaran yang dilakukan oleh jajarannya berjalan dengan kondusif dan lancar.
“Mudah-mudahan masyarakat memahami aturan. Khususnya Perda Nomor 12 Tahun 2006 tentang Garis Sempadan. Yaitu mewajibkan pemilik bangunan membangun minimal 10 meter dari garis batas luar sungai atau kali,” papar Agus.
Sedangkan Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Sumber Daya Air (UPTD SDA) Wilayah VI, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, Suhanda mengatakan, ke depan pihaknya akan memasang papan imbauan tentang larangan mendirikan bangunan dan memanfaatkan sempadan sungai.
“Kemudian setelah itu, kami akan membuat program normalisasi dan pelebaran dimensi. Sebab Kali Alar Jiban ini merupakan saluran yang langsung mengarah menuju laut. Jadi aliran air di saluran ini haruslah lancar,” ungkap Suhanda. (dia/tam)