TANGERANG – Kondisi dalam ruang kelas SDN Panunggangan III, Kecamatan cibodas, cukup memprihatinkan. Kelengkapan furnitur seperti meja, kursi dan rak buku, bisa dikatakan tidak layak digunakan. Sebab usia perlengkapan tersebut sudah lebih dari 20 tahun.
Ironisnya, di dalam kelas tersebut disi oleh sekitar 46 siswa. Setahu saya, aturan sebelumnya menyebut kalau satu kelas hanya boleh diisi 32 orang murid,” kata Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Tangerang Sjaifuddin Z Hamadin, Rabu (27/9).
Bila berpatokan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017, ruang kelas SD maksimal diisi 28 siswa dan minimal 20 murid. Ia menambahkan, kondisi meja dan kursi di dalam kelas juga kondisinya sudah banyak yang rusak.
Bahkan ada kursi bambu yang dipakai duduk murid belajar di kelas. “Karena jumlah kursi yang memang masih kurang, akhirnya kepala sekolah SD tersebut membawa kursi dari rumah. Untuk dipakai siswa belajar di kelas,” terang Sjaifuddin.
Sejumlah meja yang digunakan siswa kata Sjaifuddin, kondisinya sudah bulukan. “Rak buku sudah sangat kusam, langit-langit ruang kelas sudah hancur dan banyak yang bolong. Bahkan pintu ruang kelas sudah ditambal-tambal,” jelas Sjaifuddin.
Ia meminta kepada dinas terkait, untuk memantau langsung kondisi sekolah tersebut. “Kasihan anak-anak didik di sana. Mereka butuh bantuan fasilitas sekolah,” katanya. Ia merasa aneh, bila di Kota Tangerang masih terdapat gedung sekolah dengan ruang kelas yang sangat tidak layak.(hdj)