TANGERANG – Dinas Pendidikan Kota Tangerang melayangkan surat teguran kepada Kepala SD Negeri Uwung Jaya atas ketidakelokan sekolah pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru tahun ajaran 2022/2023.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin menerangkan, surat teguran dengan nomor 421.2/3095-Bidang SD tersebut dilayangkan karena kegiatan MPLS bagi peserta didik baru bertentangan dengan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.
“Di mana pada salah satu poinnya, pengenalan lingkungan sekolah wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, edukatif, kreatif dan menyenangkan,” ungkap Jamal.
“Karena melanggar, maka kami berikan teguran keras untuk kepala sekolahnya,” lanjut Jamal melalui sambungan telepon, Rabu (13/7/2022).
Kata Jamal, pihaknya berharap seluruh sekolah SD hingga SMP baik negeri maupun swasta dapat melakukan kegiatan MPLS dengan kegiatan yang positif dan bermanfaat bagi seluruh peserta didik yang baru.
“Niatnya baik, mengajarkan kemandirian kepada siswa baru, namun caranya yang kurang tepat,” tukas Jamal.
Selain Kepala SDN Uwung Jaya, Dinas Pendidikan juga memberikan surat teguran kepada Korwil Cibodas dan para pengawas Korwil Cibodas lantaran telah lalai dalam memberikan pengawasan di wilayah tersebut.
“MPLS wajib diawasi dan wajib dihentikan apabila terjadi pelanggaran,” tandasnya.
Diketahui, pelaksanaan MPLS di SDN Uwung Jaya berlangsung pada Senin (11/7/2022) kemarin. Pihak sekolah membuat berbagai kegiatan sebagai upaya untuk meningkatkan kemandirian pada anak didik baru. Salah satunya yaitu lomba ganti berganti baju yang dilaksanakan di ruang terbuka yang diprotes para orang tua. (ris/Hmi)


















