TANGSEL (BT) – Pedagang Kaki Lima (PKL) yang membandel di Jalan Raya Puspitek, kawasan Pasar Serpong ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan, Selasa (19/11/2019).
Sejumlah PKL yang sebelumnya telah diberikan sosialisasi terkait jam berjualan dan larangan berjualan di bahu jalan serta di trotoar-trotoar ini masih membandel. Sehingga para petugas menertibkan dan berhasil menjaring sebanyak 76 PKL membandel.
Kepala Seksie Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Alfachry mengatakan, setidaknya operasi bagi PKL yang telah dijalankan selama tiga minggu ini, telah menjaring sebanyak 76 pedagang.
“Satpol PP sudah melakukan tindakan persuasif lebih dulu ke pedagang. Tapi masih ada saja pedagang yang membadel. Akhirnya kami mengambil tindakan upaya paksa. Kami melakukan sanksi tindak pidana ringan terhadap 15 pedagang yang membandel serta barang bukti,” kata Muksin, Selasa (19/11/2019).
Menurut ia, PKL itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL Pasal 31 ayat 1, Pasal 16 Huruf H atau I. PKL tersebut diperbolehkan berjualan mulai pukul 22.00 WIB sampai 06.00 WIB.
“Ancamannya, kalau dalam Perda, 3 bulan (penjara) atau denda paling banyak Rp 50 juta,” ujarnya.
Muksin menambahkan, para PKL yang kedapatan melanggar Perda akan disidangkan pada Kamis mendatang. Ia menuturkan, mayoritas pedagang yang berjualan berasal dari luar Tangsel. Sedangkan para pedagang yang berjualan menggunakan gerobak berasal dari Tangsel.
“Mereka berasal dari Tangsel dan luar Tangsel. Kebanyakan dari mereka yang menggelar dagangannya dengan lapak itu berasal dari luar Tangsel, sedangkan untuk yang berdagang menggunakan gerobak, dia berasal dari Tangsel,” pungkasnya. (Hmi)