TANGERANG (BT) – Perihal bangunan membandel yang belakangan ini menjadi polemik di kavling DPR Kecamatan Cipondoh dan Kecamatan Pinang, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengambil langkah dengan kembali mendata untuk mulai menata bangunan di kawasan tersebut.
Pemkot Tangerang akan menata bangunan yang berdiri di kavling DPR Kecamatan Cipondoh dan Kecamatan Pinang. Demikian ditegaskan Asisten Pemerintahan (Asda) Pemkot Tangerang, Ivan Yudhianto usai Rapat Dengar Pendapat dengan Pimpinan dan anggota DPRD Kota Tangerang, pada Rabu (5/2/2020) malam.
Menurut Asda, untuk menata pelaku usaha dan bangunan kawasan itu, sebelumnya Pemkot Tangerang akan melakukan pendataan izin bangunan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pendataan dan jika ditemukan pelanggaran, maka pihak Satpol PP akan melayangkan surat teguran.
Dan jika masih tidak diindahkan, sesuai aturan maka akan dikenakan sanksi penyegelan hingga pembongkaran.
“Kita minta pak Camat untuk segera mendata bangunan. Kalau ada pelanggaran kita akan lakukan teguran dan ujungnya bisa saja kita lakukan pembongkaran,” terang Ivan.
Dalam waktu dekat, lanjut Asda, Pemkot Tangerang akan menggelar pertemuan dengan para pengusaha yang berada di kavling tersebut.
“Ya, Insyallah dalam waktu dekat, pak Wali Kota akan menggelar gathering dengan para pengusaha kavling DPR. Kita akan lakukan penataan,” ujarnya.
Hal senada juga ditegaskan Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Agus Henra Fitriyana. Saat ini pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada pemilik bangunan yang diduga melanggar.
“Kita sudah layangkan surat teguran. Surat teguran satu sampai tiga. Kalau melanggar kita segel,” kata Agus menegaskan.
Sementara dari hasil rapat DPRD dan Pemkot Tangerang yang diwakili Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sejumlah camat, telah dihasilkan sedikitnya tujuh kesepakatan.
Pernyataan penataan bagi pelaku usaha di komplek DPR itu dibacakan oleh Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo.
Adapun pernyataan itu di antaranya; berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang nomor 6 tahun 2019 tentang perubahan Perda Nomor 6 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Tangerang tahun 2012-2032, bahwa peruntukan pada kawasan kavling DPR adalah peruntukan untuk Perdagangan dan Jasa, Industri ramah lingkungan dan Perumahan.
Legislatif akan mendorong Pemerintah Kota Tangerang untuk melakukan pendataan terhadap bangunan yang ada di Kavling DPR Blok A.B,C, dan D baik yang telah mempunyai izin maupun yang belum mempunyai izin dalam rangka penataan kawasan kavling DPR.
Legislatif mengusulkan kepada eksekutif untuk mem BKO-kan dan memberikan kewenangan kepada pegawai dari dinas teknis ke Dinas Pelayanan Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mempercepat proses pembuatan perizinan, dan merubah SOTK DPMPTSP.
Selain itu, Legislatif juga mengusulkan kepada Wali Kota Tangerang agar mengundang semua pengusaha di kavling DPR Kecamatan Cipondoh dan Kecamatan Pinang untuk mensosialisasikan peruntukan kavling DPR agar para pengusaha mengetahui kewajiban yang harus mereka penuhi termasuk mengajukan perizinan bagi yang belum memiliki izin dan sanksi bagi yang tidak mempunyai izin atau tidak sesuai peruntukannya.
Legislatif bersama eksekutif sepakat untuk melakukan penataan pada area kavling DPR yang sesuai dengan Perda Kota Tangerang nomor 6 tahun 2019 tentang perubahan Perda Nomor 6 tahun 2012 tentang RT RW Kota Tangerang tahun 2012-2032.
Poin terakhir adalah membentuk Tim bersama lintas OPD untuk menyusun dan mendata izin IMB dan proses sidak kavling DPR Blok A tetap akan diproses, dan apabila menyalahi aturan akan ditindak sesuai dengan peraturan dan perizinan tentang RT/RW. (Hmi)