TANGERANG (BT) – Biduan Simanjuntak, sopir pick up tersangka kasus kecelakaan maut di lampu merah TMP Taruna telah menjalani tes urine di Mapolres Metro Tangerang Kota. Polisi memeriksa urine tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan pemotor, Alvin Mangarahon, yang terjadi pada Rabu (20/11/2019) kemarin.
Kanit Laka Satlantas Polres Metro Tangerang Kota Ipda Heri mengatakan, hasil urine Biduan Simanjuntak dinyatakan negatif.
“Sudah kami tes urinenya. Hasilnya negatif,” ungkap Heri, Kamis (20/11/2019).
Walaupun demikian, polisi tetap menetapkan Biduan sebagai tersangka. Kini Biduan ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota. “Jelas masih ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Biduan merupakan sopir pick up bernopol B-9853-NAL. Pik-up berkelir putih yang mengangkut drum-drum oli kosong yang dikendarainya ini menabrak Alvin, pengendara motor saat bersama-sama melaju di lampu merah TMP Taruna hingga tewas.
Biduan dinyatakan menerobos lampu merah. Biduan juga dianggap lalai ketika berkendara. Menurut Heri, Biduan diduga melanggar Pasal 310 ayat (3 dan 4) jo 106 ayat (1 dan 4-C) Undang-undang RI No 22/2009 tentang LLAJ. (Hmi/Aif)