Sudah Lima Kasus Prostitusi Ditangani Kejari

    FOTO: Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang

    TANGERANG – Sedikitnya lima kasus prostitusi online telah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, empat di antaranya sudah putus di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

    Belakangan ini memang tengah marak kasus prostitusi online di kota yang bermotto akhlakul karimah ini. Lima kasus yang telah ditangani Kejari Kota Tangerang ini pun membuktikan betapa lemahnya pengawasan pemerintah setempat terhadap bisnis tersebut.

    “Saat ini Kejari Kota Tangerang sedang menangani kasus prostitusi online dan sampai hari ini sudah 4 perkara sudah putus dan satu perkara sedang naik ke tingkat penyidikan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Bayu Probo saat dimintai keterangan pada Jumat (26/3/2021) kemarin.

    Menurutnya, kasus yang sedang ditangani ini hasil dari pengungkapan kepolisian. Pihaknya juga melihat bahwa saat ini kasus prostitusi online di Kota Tangerang sedang marak. Misalnya seperti di kawasan Ciledug hingga kawasan Kecamatan Larangan yang baru-baru ini terjadi.

    “Baik terhadap mucikarinya maupun terhadap pengelolanya, kita harus melihat ini. Kegiatan prostitusi ini sebagai bentuk penyimpangan yang terjadi di masyarakat, serta bertentangan dengan norma-norma kemasyarakatan,” tuturnya.

    Ia melanjutkan, dari keempat kasus yang telah putus itu, semuanya melibatkan muncikari. Satu kasus lainnya yang tengah ditangani ini pun juga melibatkan muncikari.

    “Muncikari. Sama ya muncikari juga. Pemilik hotel dan pengelola sampai hari ini belum ada,” tukasnya.

    Bayu menegaskan, ancaman pelaku kasus prostitusi online itu cukup bervariasi. Untuk muncikari, ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan atau denda maksimal 15 juta, untuk pengenaan pasal 296 KUHP itu diperlakukan kepada muncikari.

    “Dia (muncikari) ada keuntungan yang diterima. Kemudian UU ITE ada ancaman hukuman 6 tahun dan denda paling banyak 1 miliar,” pungkasnya. (Hmi)