Tarif Ojol Naik Mulai 16 Maret, Ini Klasifikasinya

    FOTO: Ilustrasi ojek online (dok.ist)

    JAKARTA – Kenaikan tarif ojek online (ojol) akan diberlakukan mulai 16 Maret 2020 mendatang. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) secara resmi mengumumkan tarif baru di zona II yang meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

    Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi memaparkan, keputusan untuk tarif batas bawah naik menjadi Rp2.250 per km dari Rp2.000 per km, kemudian tarif batas atas naik dari Rp2.500 per km menjadi Rp2.650 per km.

    “Besaran biaya jasa batas bawah untuk tarif ojol akan naik Rp250 per km, dan biaya jasa batas bawah naik Rp150 per km,” ungkap Budi.

    Sementara biaya jasa minimal, jelas Budi, ditetapkan dengan rentang antara Rp9.000 hingga Rp10.500. Angka ini meningkat dari aturan sebelumnya, di mana biaya jasa minimal dengan rentang Rp8.000 hingga Rp10.000.

    “Sebetulnya biaya jasa minimal ini masih dalam angka pertama kali yakni Rp8.000 – Rp10.000, nanti tinggal bagaimana aplikator akan menerapkan dalam algoritmanya,” kata Budi.

    Budi menerangkan, saat ini Kemenhub tengah menyiapkan aturan pengganti Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

    Dalam beberapa hari ini lanjut Budi, aplikator akan menyesuaikan algoritma nya terlebih dahulu guna menyesuaikan kenaikan biaya ini.

    Ia menyebut, adanya penghitungan kenaikan tarif ojol tersebut berdasarkan penelitian yang sudah dilakukan oleh Badan Litbang Kemenhub atas survei dari 1.862 responden di Jabodetabek.

    Ia pun membantah kenaikan tarif ini didasarkan adanya permintaan dari pengemudi semata. “Tidak (hanya karena permintaan pengemudi), pertama kan perkembangan ekonomi di Jakarta cepat sekali, kami juga mendengarkan aspirasi dan diskusi dan sebagainya, kami melakukan penghitungan kembali,” tukasnya seraya berharap aturan terkait tarif ojol ini bisa dievaluasi setiap 1 tahun sekali. (Red)