TANGERANG – Kanit Resmob Polresta Tangerang, IPDA Adhi Utomo menyampaikan bahwa status Sekretaris Desa (Sekdes) Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Asep Muhajir telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah terbukti melakukan penipuan dengan cara menggadai mobil.
Kata dia, status Asep yang semula sebagai saksi kini naik tingkat menjadi tersangka setelah terbukti melakukan penggelapan dan penipuan.
“Asep Muhajir sebagai terlapor, kasusnya dari saksi jadi tersangka,” ungkap IPDA Adhi, kepada wartawan, Senin (29/7/2024).
Sesuai prosedur, lanjut Adhi, pihaknya telah mengirim surat pemanggilan kepada tersangka. Sayangnya, pihak bersangkutan tidak ada di kediamannya. Oleh karena itu, penyidik Polresta Tangerang akan mencari tahu alamat terbaru tersangka.
“Kita belum bisa bilang hal itu mangkir yah. Karena infonya, yang bersangkutan sudah pindah rumah, cuman kita tidak tahu alamat terbarunya,” kata Adhi menjelaskan.
Sebelumnya telah diberitakan, Sekdes Karet Asep Muhajir diduga melakukan penipuan lewat gadai mobil kepada Siti Zulaeha dengan nominal uang sebesar Rp30 juta.
Namun ternyata, Asep menggadaikan mobil rental kepada Siti Zulaeha, yang kemudian mobil tersebut diambil pihak rental, sementara uang gadaian belum dikembalikan.
Terakhir pada 11 September 2023, Asep memberi keterangan kepada Beritatangerang.id, bahwa dirinya berjanji mengembalikan uang dalam waktu satu minggu ke depan. Akan tetapi, sampai hari ini, uang tersebut belum dikembalikan kepada Siti Zulaeha. (Hmi)