Terkait Perselisihan Warga Ciledug, Begini Komentar DPRD

    FOTO: Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto

    TANGERANG – Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto minta Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang membuat sertifikat jalan raya maupun jalan-jalan di permukiman warga agar tak terjadi polemik di lingkungan masyarakat.

    Hal itu menyusul adanya perselisihan antar keluarga yang baru-baru ini terjadi di Jalan Akasia RT 04/03, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

    Berdasarkan hal itu, kata Turidi, pihaknya akan mendorong aset daerah berupa jalan-jalan yang dimiliki Pemkot Tangerang, baik jalan umum maupun jalan utama segera dilegalkan dengan membuat sertifikat hak milik.

    “Artinya menjadi aset daerah, contoh jalan Maulana Hasanuddin harusnya pemerintah kota sudah punya (sertifikat) yang menjadi aset daerah,” kata Turidi saat dimintai keterangan, Selasa (15/3/2021).

    Sepanjang jalur tersebut, lanjut Turidi, Pemkot Tangerang harus bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengukur sehingga jalan tersebut mempunyai sertifikat.

    Menanggapi persoalan yang terjadi di Kecamatan Ciledug, Turidi juga meminta Pemkot untuk meninjau dasar atas legalitas tanah, apakah mempunyai sertifikat atau tidak. Namun bila jalan tersebut milik ahli waris, maka pemerintah harus mengambil peran untuk membebaskan jalan tersebut dan melakukan pembayaran menggunakan APBD.

    “Yang saya sampaikan adalah terutama kaitan masalah jalan, pemerintah harus koordinasi BPN untuk mencegah hal serupa (polemik jalan-jalan gang) terutama jalan utama akses jalan yang dilalui bersama secepatnya untuk dijadikan aset daerah,” tandasnya. (Hmi)