TANGERANG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone, mengundang 12 perusahaan yang menunggak iuran dan 10 perusahaan wajib belum daftar BPJS Ketenagakerjaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Kamis (5/4).
Rata-rata perusahaan menunggak iuran bulanan berkisar lima sampai enam bulan. Kepala BPJS Cabang Tangerang Cimone, Diding Ramdani menjelaskan, ada dua hal yang kini menjadi sorotan dalam pelanggaran jaminan sosial ketenagakerjaan. Pertama piutang perusahaan dan kedua perusahaan wajib yang belum mendaftar.
Dari data yang dihimpun, piutang perusahaan yang menunggak mencapai sekitar Rp200 juta dari 12 perusahaan. “Yang dipanggil adalah mereka yang belum bayar iuran lebih dari enam bulan. Kami mengimbau agar perusahaan segera membayarnya,” kata Diding.
Menurutnya, ini adalah hari pertama penyerahan berkas. Selanjutnya akan ada pemanggilan perusahaan yang menunggak iuran lainnya. “Semua perusahaan di lini sektor masih banyak yang menunggak. Baik perusahaan kecil, menengah maupun besar” ujar Diding.
Berdasarkan aruran, paling lambat perusahaan membayar administrasi iuran BPJS Ketenagakerjaan pada akhir bulan. Toleransi tidak kena denda terhadap perusahaan setiap tanggal 15 bulan berikutnya.
Pemanggil an ke kejaksaan, merupakan alternatif yang diambil BPJS Ketenagakerjaan guna kepatuhan peserta dalam hal administrasi dan iuran. Langkah pertama adalah mengeluarkan surat peringatan setelah sebulan menunggak.
Kemudian surat kedua, yaitu 15 hari setelah surat pertama dikeluarkan. Setelah surat kedua keluar dan belum ada pembayaran, kemudian BPJS mengadakan kunjungan ke perusahaan yang memiliki piutang.
“Jika memang setelah kunjungan belum ada tanggapan, maka pihak Kejaksaan yang nanti akan memanggil,” terangnya. Selain perusahaan yang menunggak pembayaran, ada sekitar 150 perusahaan yang belum mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cimone.
“Untuk perusahaan wajib daftar, ada sekitar 150 perusahaan. Sebelumnya kami telah melakukan penyuluhan terhadap perusahaan yang belum mendaftar,” terang Diding. Alasannya, masih sebatas tentang iuran.
Berdasarkan aturan, perusahaan wajib mendaftarkan pegawainya ke BPJS Ketenagakerjaan. Program ini dimaksudkan untuk meminimalisir terjadinya resiko sosial. Seperti kecelakaan kerja.
Misalnya apabila ada karyawan yang kecelakaan, maka harus ditanggungjawabkan oleh owner. “Melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan, segala resiko sosial yang timbul akibat kerja terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan ,” tandas Diding.
Sementara itu Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Tangerang Edward Kaban mengatakan, akan mempelajari berkas yang telah diserahkan BPJSTK Cabang Tangerang Cimone. “Berkas akan kami pelajari. Tentunya apabila ada perusahaan yang memang kedapatan tidak taat, kami akan bertindak sesuai sanksi dan aturan yang berlaku,” kata Edward. (lut/tam)