TANGERANG – Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Arief Wibowo angkat bicara setelah kasus hukum menjerat mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Tihar Sopian baru-baru ini.
Diketahui, ditetapkannya Tihar Sopian (TS) sebagai tersangka lantaran tidak menjalankan sanksi administratif paksaan sehingga berujung dilaporkan oleh Menteri KLHK melalui Direktur Jenderal Penegakan Hukum, Rasio Ridho Sani.
“Berdasarkan informasi yang saya terima seharusnya dia (TS) menjalankan sanksi administratif paksaan, sehingga dia (TS) tidak dianggap mengabaikan sanksi tadi yang berujung ditersangkakan,” ujar Aref Wibowo saat ditemui di kantornya, Selasa (10/12/2024).
“Ini tentu menjadi keprihatinan kita bersama dan harus menjadi pelajaran bagi perbaikan tata kelola TPA Rawa Kucing ke depannya,” katanya menambahkan.
Politisi PKS ini pun menjelaskan, bab tata kelola sampah jika tidak dijalankan sesuai ketentuan akan berdampak terhadap masyarakat sekitar. Dengan begitu, dirinya menekankan kepada eksekutif untuk membuat win win solution terhadap persoalan sampah.
“Meskipun diketahui Pemkot hari ini tengah mempersiapkan solusi dalam penguraian sampah dengan metode RDF, tetapi itu bukan solusi final,” katanya.
“Karena disisi lain, PLTSe yang dicanangkan menjadi solusi tapi belum ada kejelasan dan realisasinya. Sedangkan, pada saat yang sama masalah sampah juga harus menjadi kesadaran bersama,” imbuhnya.
Tata kelola dan penanganan sampah ini, lanjut Arief, menjadi hal yang sangat penting dan genting, jika tidak segera disikapi akan terjadi bahaya laten di mana Kota Tangerang ini mengalami darurat sampah.
“Saya kira mesti ada solusi intermediate atau solusi antara untuk memastikan darurat sampahnya tidak terjadi di Kota Tangerang,” tuturnya.
Ia juga meminta Pemkot untuk menyesuaikan persoalan sampah ini agar dapat terselesaikan dari hulunya.
“Masalah sampah yang berbasis kumulatif di Kota ini berbasis kewilayahan. DLH harus melakukan desentralisasi pengelolaan sampah sebab itu dapat membangun kesadaran masyarakat,” terangnya.
“Pemerintah Kelurahan atau Kecamatan hanya mengumpulkan dan membuangnya karena mereka diberikan tanggung jawab dalam pengelolaan sampah. Kalau bisa, di setiap kelurahan dilakukan proses pengolahan sampah berbasis TPS 3R. Jadi ada di setiap kelurahan, sehingga sampah dapat dikelola dari tingkatan yang lebih kecil tentunya juga melibatkan masyarakat,” pungkasnya. (Helmi)


















