TANGERANG – Warga penerima bantuan sosial (Bansos) tidak diperkenankan untuk memberikan tip atau uang tanda jasa kepada para petugas atau relawan yang bertugas di lapangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dinas Kota Tangerang Suli Rosadi, guna menghindari terjadinya pungutan liar saat pelaksanaan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) maupun Bantuan Sosial Tunai (BST).
“Saya mengimbau kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM), untuk tidak memberikan persenan atau tip kepada pihak mana pun. Khususnya para petugas dan relawan penyalur bansos,” ungkap Suli, Rabu (23/2).

Ia menambahkan, uang atau bantuan sembako yang diterima KPM, sepenuhnya mutlak menjadi hak warga. Terlebih dimasa pandemi Covid-19 ini, banyak warga yang memang benar-benar terimbas perekonomiannya.
“Apabila ada pungutan yang dilakukan petugas atau siapa pun di lapangan, itu dikategorikan sebagai pungli. Jadi saya harap warga tidak menerima tip dan tidak ada yang ,meminta kutipan,” ujar Suli.
Sementara itu Sekretaris Dinsos Kota Tangerang Habibullah mengatakan, saat ini tengah dilaksanakan pembagian BST BPNT 2022.
“Terhitung mulai 20 Februari, PT Pos Indonesia selaku juru bayar, menyalurkan dana BST BPNT kepada para KPM di 13 kecamatan di wilayah Kota Tangerang,” ungkap Habibullah.
Menurutnya, besarnya uang BST BPNT yang diterima adalah Rp600 ribu per KPM. Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, penyaluran bansos di wilayah Kecamatan Benda telah dilakukan pada Selasa (22/2). Sebanyak 1518 KPM menerima bantuan tersebut.
“Jajaran kami melaksanakan tugas untuk memastikan bila penyaluran BST BPNT itu telah benar-benar dilakukan di masing-masing wilayah sesuai jadwal. Sehingga setiap KPM bisa menerima bantuan sesuai haknya,” ujar Habibullah.
Berikut jadwal penyaluran BST BPNT 2022 di Kota Tangerang :
1. Kecamatan Benda, Selasa (22/2)
2. Kecamatan Pinang, Selasa (22/2)
3. Kecamatan Batuceper, Rabu (23/2)
4. Kecamatan Karang Tengah, Rabu (23/2)
5. Kecamatan Cipondoh, Kamis (24/2)
6. Kecamatan Neglasari, Kamis (24/2)
7. Kecamatan Jatiuwung, Kamis (24/2)
8. Kecamatan Karawaci, Kamis (24/2)
9. Kecamatan Tangerang, Jumat (25/2)
10. Kecamatan Cibodas, Jumat (25/2)
11. Kecamatan Ciledug, Jumat (25/2)
12. Kecamatan Larangan, Sabtu (26/2)
13. Kecamatan Periuk, Sabtu (26/2) (***)