TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali mengumumkan Pembatasan Sosial Berskala Lingkungan (PSBL) mulai dari tingkat RW di setiap wilayah Kota Tangerang.
Pemberlakuan PSBL ini menyusul status zona merah di Kota Tangerang lantaran adanya peningkatan kasus Covid-19. Hal ini diyakini sebagai langkah strategis Pemkot untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Tangerang.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengungkapkan, salah satu langkah yang kembali diambil adalah penguatan PSBL mulai dari tingkat RW.
“Sebelumnya PSBL RW cukup berhasil untuk menekan angka penyebaran Covid-19,” kata Arief, Sabtu (5/12/2020).
Selain itu, dalam upaya mencegah peningkatan kasus Covid-19 di area perkantoran, Arief juga kembali menginstruksikan pemberlakuan Work From Home (WFH) ASN Pemerintah Kota Tangerang.
“Yang bekerja di kantor hanya 25%, dan 75% bekerja dari rumah dalam setiap unit kerja,” ujarnya.
Melalui Dinas Kesehatan, pihaknya juga melakukan tracing secara masif baik kepada masyarakat maupun ASN sebagai langkah dini pencegahan Covid-19.
“Jumlah tracing yang dilakukan sekitar 300-400 tes dalam satu hari,” terangnya.
Arief menjelaskan, kembali meningkatnya kasus positif Covid-19 di Kota Tangerang didominasi oleh faktor penularan di rumah tangga dan juga faktor interaksi sosial.
“Untuk kasus rumah tangga 35% sedangkan interaksi sosial persentasenya naik menjadi 24%,” kata Arief. “Faktor interaksi sosial di minggu ke-37 hanya sebesar 12%,” ujarnya menambahkan.
Lebih lanjut, dirinya meminta agar seluruh pihak yang ada di Kota Tangerang dapat bekerjasama untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
“Supaya bisa turun statusnya menjadi zona oranye bahkan zona hijau,” pungkasnya. (Ris/Hmi)


















