TANGERANG – Akhirnya Pemerintah Kabupaten Tangerang bakal menyerahkan asetnya ke Pemerintah Kota Tangerang.
Kesepakatan penyerahan aset tersebut diantaranya meliputi Stadion Benteng, Lapangan Ahmad Yani dan beberapa kantor pemkab yang berlokasi di Kota Tangerang.
Namun penyerahan tersebut tidak termasuk aset PDAM Tirta Kerta Raharja (TKR) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Sebab keduanya termasuk jenis usaha. Demikian pula hal sama akan dilakukan oleh Pemkot Tangerang. Aset berupa enam bidang tanah yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang, bakal diserahkan ke pemkab. Termasuk Tempat Pembuang Akhir (TPA) Sampah Jati Waringin.
Rapat Pembahasan aset tersebut dihadiri oleh Gubernur Banten Wahidin Halim, Wali Kota Tangerang Arif Wismansyah dan Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Senin (26/11) lalu. Mengenai waktu penyerahannya, akan dilaksanakan pada Desember 2018 mendatang.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar saat hadir pada pembahasan serah terima aset di gedung Puspemkot Tangerang mengatakan, Pemkab Tangerang akan menyerahkan 56 asetnya yang berlokasi di Kota Tangerang. “Diantaranya Stadion Benteng, Lapangan Ahmad Yani dan sejumlah kantor pemerintahan lainnya,” terang Zaki.
Sedangkan pemkot sendiri tambah Zaki, akan menyerahkan 6 bidang tanah yang berlokasi di 5 titik. “Salah satunya yaitu tempat pembuangan akhir (TPA) Jati Waringin. Rencananya pada 2019 akan segera kami bangun,” ujarnya.
Dikatakan, penyerahan aset tersebut merupakan hibah yang dilakukan oleh kedua daerah. “Jadi ini hibah, bukan ruislag,” imbuh Zaki. Sementara itu Walikota Tangerang Arief R Wismansyah menerangkan, pihaknya akan langsung melakukan revitalisasi aset jika sudah diterima dari pemkab.
“Bila sudah serah terima, maka 2019 akan langsung dikerjakan. Seperti Stadion Benteng. Akan dikaji ulang struktur dan kelayakan bangunannya. Sebab gedungnya sudah terlalu lama,” jelas Arief. Dikatakan, aset-aset tersebut nantinya akan dikelola. Sehingga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. (net)