Di Tangerang, Puluhan Rumah Warga Dieksekusi Paksa

    FOTO: Suasana saat eksekusi lahan di wilayah Kecamatan Benda Kota Tangerang

    TANGERANG – Sebanyak 50 KK sedikitnya 27 rumah, di Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang dieksekusi secara paksa. Pembebasan lahan tersebut diketahui untuk pembangunan proyek Tol Kunciran – Bandara.

    Berdasarkan pantauan di lapangan, para warga berupaya menahan saat eksekusi berlangsung. Namun, sejumlah alat berat yang diterjunkan untuk pembongkaran tak mampu dibendung.

    Juru Sita Pengadilan Negeri Klas 1 A Tangerang, Ausri mengatakan, dalam eksekusi ini sebanyak 27 bidang tanah yang harus diekseskusi.

    “Luasnya macam-macam sekitar 6 ribu meter persegi,” ujar Ausri saat dimintai keterangan di lokasi, Selasa (1/9/2020).

    Menurutnya, para warga memilih bertahan karena nilai yang diberikan dari tim aprisial atau tim penilai tidak sesuai dengan keinginan warga.

    “Karena ada permintaan warga yang harus disesuaikan,” ujarnya.

    Dalam pembongkaran tersebut, para warga terpaksa mengamankan sejumlah barang berharga dan mengosongkan rumah masing-masing. Selanjutnya tak ada lagi penolakan dari warga atas eksekusi tersebut.

    Koordinator warga, Dedi mengaku harga yang ditawarkan sangat minim, sehingga para warga tetap ingin bertahan.

    “Per meter hanya berkisar Rp2,6 juta. Kalau dibayar segitu ya kami tidak bisa membeli rumah lagi,” katanya.

    Warga berharap dalam masalah ini dikedepankan nilai keadilan. Menurut Dedi, para warga ini tak menolak pembangunan nasional, namun harus juga memikirkan nasib mereka kedepan.

    “Di sini ada 27 bidang yang belum dibayarkan. Sebanyak 50 KK dan sekitar lebih dari 300 warga,” tandasnya. (Hmi)