Soal Edaran Larangan Salat Jumat, Begini Tanggapan MUI Tangkot

FOTO: Kantor MUI Kota Tangerang

TANGERANG – Majelis ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan surat imbauan dengan nomor Kep-1639/DP MUI/IX/2020 yang merespon tingginya angka kasus Covid-19 saat ini.

Salah satu imbauannya menjelaskan tentang peniadaan pelaksanaan salat Jumat dan lima waktu di Masjid atau Musala. Surat yang ditandatangani pada 9 September 2020 oleh Dewan Pimpinan MUI Anwar Abbas itu pun ditanggapi Wakil Ketua MUI Cabang Kota Tangerang KH. Baijuri Khotib.

“Kami belum ada kebijakan untuk menutup kembali rumah ibadah. Meski kami dengar informasi dari berbagai media saat ini terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Kota Tangerang,” kata Baijuri saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (11/9/2020).

Menurutnya, MUI Kota Tangerang mendorong agar setiap pengurus rumah ibadah di Kota Tangerang lebih menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Namun demikian, dirinya menanyakan perihal langkah Pemerintah Kota Tangerang dalam menerapkan protokol kesehatan di tengah pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar.

“Statusnya masih psbb diperpanjang oleh Gubernur, tapi yang kami pertanyakan sama pemerintah dengan PSBB itu langkah langkahnya apa, kan gak ada,” tukasnya. (Hmi)