Demokrat Dukung Program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

    Ketua DPC Partai Demokrat Kota Tangerang H Baihaki (tengah), didampingi Sekretaris DPC Demokrat Kota Tangerang Dedy Fitriadi (kiri) dan Ketua KPU Kota Tangerang Ahmad Syailendra (kanan), pada acara sosialisasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

    TANGERANG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Tangerang mendukung Program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020 yang disosialisasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang. 

    Pernyataan dukungan tersebut disampaikan Ketua DPC Demokrat Kota Tangerang Baihaki, pada acara pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan KPU Kota Tangerang, Rabu (23/9), di Sekretariat DPC Demokrat Kota Tangerang, Jalan Benteng Betawi, Tangerang. 

    “Kami siap menerima arahan dan akan menjalankan sosialisasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini,” kata Baihaki. 

    Demokrat tambah Baihaki, juga mempercayai KPU yang memang sudah terkenal dengankebijakan dan selalu memegang teguh prinsip dan menjalankan aturan main yang berlaku. Sehingga pelaksanaan pemilu di Kota Tangerang selalu berjalan adil dan lancar.

    “Kami juga mengapresiasi kinerja KPU yang tetap menjalankan agenda di tengah pandemi Covid-19 dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ada,” tutur Baihaki. Ia berharap, KPU Kota Tangerang agar terus pertahjankan kejujuran dan semangat dalam membantu proses demokrasi di Kota Tangerang. 

    Sementara itu Sekretaris DPC Dremokrat Kota Tangerang, Dedy Fitriadi menjelaskan, bila sistem pengelolaan data yang dilakukan KPU Kota Tangerang semakin lama semakin baik. Hal itu bisa dinilai dari pemaparan pada sosialisasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

    “Demokrat Kota Tangerang akan segera mensosialisaikan ulang program ini ke Pengurus Anak Cabang (PAC) dan pengurus ranting sesuai petunjuk KPU,” ungkap Dedy. 

    Sedangkan Ketua KPU Kota Tangerang, Ahmad Syailendra menjelaskan, pemutakhiran data sangat penting dilakukan, mengingat setiap bulan selalu ada perubahan data kependudukan. Hal tersebut tentunya sangat mempengaruhi pada jumlah data pemilih. 

    “Sesuai Surat Edaran KPU RI Nomor 181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020, KPU RI memerintahkan KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Berkoordinasi dengan partai politik, dan instansi terkait seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kementerian Agama (kemenag) dan TNI/Polri serta partai politik (parpol),” terang Syailendra. 

    Koordinasi dengan Disdukcapil, berkaitan dengan perpindahan warga. Yaitu keluar dan masuknya masuknya penduduk. Sedangkan dengan TNI/Polri, berkaitan dengan personel baru yang otomatis statusnya menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan anggota yang pensiun yang kemudian menjadi data baru dengan status punya hak pilih. 

    “Sedangkan dengan Kemenag, kami berkoordinasi kaitan data penduduk yang menikah dibawah usia 17 tahun, dibuktikan dengan akta nikah. Orang ini otomatis telah memiliki hak pilih,” jelasnya.

    Terakhir kerja sama dengan parpol tambah Syailendra, dimaksudkan untuk menginput data keluarga, kader atau konstituen yang baru menginjak usia 17 tahun. 

    “Pengurus partai sekarang bisa dengan mudah memberikan data tanpa perlu mendatangi kantor KPU. Sebab sekarang penginputan data baru bisa dilakukan dengan sistem barkode. Cukup memfoto barkode tersebut, kemudian dikirim ke kami. Selanjutnya akan kami masukan sebagai data baru tersebut,” tukas Syailendra. (tam)