TANGERANG – Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Benteng (PDAM TB) Kota Tangerang menerapkan dua aturan baru untuk memutus penyebaran virus Covid-19.
Kedua aturan tersebut diklaim telah sesuai protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Direktur Utama PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang, H Sumarya menjelaskan, kedua aturan tersebut diantaranya menerapkan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah.
Tujuannya adalah untuk menghindari kerumunan para pegawai serta menerapkan protokol kesehatan bagi para tamu dan pengunjung PDAM Tirta Benteng yang hendak bertamu atau membayar rekening air.
Untuk shift pertama dimulai dari pukul 08.00-12.00 WIB. Sedangkan untuk shift dua dari 12.00-16.00 WIB. Kebijakan itu dimaksudkan untuk mengurangi kerumunan pegawai di dalam kantor, sementara untuk pegawai setingkat manager tetap bekerja seperti biasa.
“Siapapun yang masuk lingkungan PDAM Tirta Benteng, diwajibkan memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun. Juga diperiksa dengan alat pengukur suhu dan menjaga jarak,” ucapnya.
Sumarya menambahkan, pihaknya juga memasang beberapa spanduk disekitar kantor. Isinya berupa ajakan dan pemberitahuan tentang wajib mengenakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak (3M).
“Bahkan pada awal pandemi Covid-19, kami juga menerapkan program lapor meter dengan hanya mengirimkan nomor whatsapp yang sebelumnya telah disosialisasikan. Ini bertujuan untuk mengurangi tatap muka antara pegawai dengan pelanggan,” jelasnya.
Sumarya menyebut, saat ini petugas pencatat meter telah diberi kelonggaran untuk kembali melakukan pembacaan meter langsung ke rumah pelanggan dan bekerja seperti biasa.
“Alhamdulillah, hingga saat ini para pegawai kami belum ada yang terdeteksi positif Covid-19, sehingga pelayanan kepada para pelanggan tetap berjalan lancar,” ungkapnya.
Sumarya selalu menekankan kepada para petugas lapangan, agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan setiap melaksankaan tugas hingga kembali ke kantor.
Untuk diketahui, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, direksi PDAM TB mewajibkan seluruh pegawai untuk melaksanakan kerja bakti di setiap ruangan masing-masing pada setiap Jumat.
Selain itu, sementara waktu direksi juga meniadakan olahraga rutin yang biasa dilaksanakan setiap Jumat. Selain menerapkan 3M, pegawai juga diwajibkan untuk membuka jendela ruang kantor mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB. Ditambah ,erapikan berkas yang menumouk di ruangan selama 30 menit.
“Mudah-mudahan pandemi Covid-19 di Indonesia segera berakhir, khususnya di Kota Tangerang, dan angka positif Covid-19 bisa segera menurun serta situasi kembali normal seperti sediakala,” pungkas Sumarya. (*/rls)


















