TANGERANG – Tolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker), mahasiswa dan buruh kembali geruduk Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang, Senin (19/10/2020).
Puluhan massa aksi yang terdiri dari mahasiswa dan buruh ini menuntut Pemkot dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang untuk sepakat menolak UU Omnibus Law Ciptaker.
Pantauan beritatangerang.id, massa aksi mulai menggeruduk Puspemkot Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB. Di lokasi tersebut juga terdapat puluhan petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP, yang bertugas mengawal aksi unjuk rasa tersebut.
Nampak para peserta aksi terus menyuarakan tuntutan meski diterpa hujan. Namun sayang, tak satupun perwakilan baik dari Pemkot maupun DPRD Kota Tangerang menemui para demonstran.
Hingga pada akhirnya para demonstran membakar ban. Kepulan asap hitam dari bakaran ban pun membumbung. Mereka kemudian mengelilinginya, sembari bernyanyi lagu-lagu perjuangan.
“Kami kemari untuk meminta dukungan dari wakil rakyat kita di Kota Tangerang. Poinnya hanya satu yaitu menolak UU Omnibus Law Ciptaker,” ungkap Sekjen Forum Aksi Mahasiswa (FAM) Tangerang, Rosyid Warisman, di lokasi aksi.
Rosyid menjelaskan, dengan tidak adanya perwakilan DPRD Kota Tangerang yang turun menanggapi aspirasi tersebut, maka pihaknya kembali menyatakan mosi ketidakpercayaan terhadap para pimpinan di pusat maupun daerah.
“Kami di sini menyampaikan mosi ketidakpercayaan terhadap DPRD. Dan kami juga sudah tidak mempercayai lagi partai partai politik, karena kami menilai partai politik hanya sebatas kendaraan yang hanya mengakomodir kepentingan kelompok,” paparnya.
Selain itu, lanjut Rosyid, aksi unjuk rasa ini merupakan efek dari ketidakpuasan masyarakat terhadap langkah Pemkot dan DPRD Kota Tangerang terkait UU Omnibus Law Ciptaker.
“UU ini (UU Omnibus Law Ciptaker) akan mengkebiri hak-hak rakyat,” tegasnya.
Diketahui, Pemkot Tangerang sebelumnya telah bersurat kepada Presiden Jokowi. Dalam surat tersebut Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah meminta UU Omnibulaw Ciptaker hanya ditangguhkan, bukan menolak.
Sementara itu, DPRD Kota Tangerang tidak melakukan upaya apapun terkait penolakan UU Omnibus Law Ciptaker. Hanya dua fraksi saja yang menyatakan sikap penolakan yakni Demokrat dan PKS.
“Kami minta semua fraksi menyatakan sikap untuk menolak UU Omnibus Law Ciptaker,” tandasnya. (Hmi)


















