Pengacara Minta Tuntutan Bebas untuk Hasyim dan Harun

    FOTO: Burhan SH, Pengacara terdakwa dari LBH Pijar

    TANGERANG – Sidang kasus kakak beradik Hasyim dan Harun, di Pengadilan Negeri Klas 1A Tangerang memasuki agenda sidang pembacaan pledoi, Selasa (20/10/2020).

    Dalam sidang tersebut, pengacara terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar menuntut agar Hasyim dan Harun dibebaskan. Sebab, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tidak terbukti atas tuduhan jaksa.

    “Kita tuntut bebas karena menurut fakta persidangan tidak terbukti tuduhan jaksa. Tapi kita serahkan ke hakim,” ungkap Burhan, selaku pengacara terdakwa dari LBH Pijar.

    Burhan menerangkan, banyak dakwaan yang disangkakan tidak terbukti dalam persidangan. Semisal, pengambilan barang berupa tanah urugan yang dibeli PT. Wijaya Karya (WIKA) dari PT. Fajar Inti Nusa Bersama.

    Terlebih, lanjut Burhan, pengambilan tanah boncos tersebut atas izin humas PT. Wika yang bernama Rofi.

    “Keterangan saksi Tommy, Denny, Abdul Malik, Dan Komaruddin bahwa barang yang diambil oleh terdakwa bukan tanah urugan namun berupa puing-puing dan tanah bekas galian saluran air (tanah boncos),” jelasnya.

    Kedua terdakwa, kata Burhan, juga tidak menguasai fisik puing-puing dan tanah bekas galian. Bahkan pada 3 Juni menurut Burhan, saat kedua terdakwa di dakwa, yang melakukan pengambilan tanah boncos ke dalam dum truck merupakan petugas operator alat berat PT.WIKA. Pemindahan tanah ke truck pun baru tiga kali serokan beco.

    “Disampaikan Abdul Malik sebagai operator beco, dan juga disampaikan Deni. Jadi semua saksi mengatakan pada 3 Juni itu tidak ada tanah yang keluar atau diambil,” terang Burhan.

    Burhan juga menyoal besaran kerugian yang dialami PT WIKA sebesar Rp. 7.188.165 yang didapat dari akumulasi banyaknya tanah yang diambil terdakwa sebanyak 7 rit. Saksi Tommy yang merupakan perwakilan dari PT WIKA menyatakan harga per rit berkisar Rp. 140 ribu hingga Rp.150 ribu. Artinya total kerugian yang dialami seharusnya hanya berkisar Rp. 980 ribu hingga Rp. 1.050.000.

    “Ada dimana letak kerugian Rp. 7 juta ini muncul? Itu juga nanti menjadi bahan pembelaan kami, ini betul-betul perkara direkayasa,” tukasnya.

    Diketahui sebelumnya, jaksa telah menuntut terdakwa dengan kurungan selama 1 tahun dua bulan. Tuntutan tersebut lebih kecil dari ancaman Pasal 363 ayat 1 bagian ke 4 sebesar 7 tahun penjara.

    Menurut Burhan, sedikitnya tuntutan itu menandakan bahwa jaksa ragu atas apa yang disangkakan.

    “Makanya kita minta bebas karena tidak terbukti menurut fakta persidangan,” pungkasnya. (Hmi)