TANGSEL – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) telah memberlakukan pembatasan dan pelarangan untuk perayaan Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) seiring meningkatnya angka kematian akibat Covid-19, di wilayah setempat.
Hal itu diungkapkan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, saat rapat lintas sektoral yang berlangsung di Balaikota Tangsel, Kecamatan Ciputat.
“Bulan ini, baru masuk minggu kedua, angka kematian mencapai 30, padahal periode bulan november sebanyak 30-an,” katanya.
Menurut Airin, pemberlakuan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat ini sesuai intruksi pemerintah pusat yang melarang untuk perayaan natal dan tahun baru. Aturan tersebut diberlakukan mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 mendatang.
“Bila ada yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi,” tegasnya.
Kebijakan tersebut diberlakukan untuk menekan angka kematian akibat Covid-19 di Kota Tangsel. Selain itu, Pemkot Tangsel juga mencegah aktivitas yang memicu kerumunan.
“Atas dasar itu, kami melakukan pembatasan kegiatan peribadatan natal di gereja dan perayaan tahun baru termasuk larangan menyalakan kembang api,” terangnya.
“Jadi tidak boleh ada aktivitas yang mengundang kerumunan, baik kegiatan keagamaan, hajatan maupun aktivitas yang mengundang keramaian,” imbuhnya.
Airin juga mengaku akan membatasi kegiatan operasional di pusat perbelanjaan, cafe, dan restoran. Dengan begitu, dirinya meminta satuan tugas (Satgas) Covid-19 terutama di tingkat RT/RW, mampu melakukan penindakan bila menemukan aktivitas kerumunan di wilayahnya.
“Jangan sungkan-sungkan membubarkan keramaian yang terjadi bilamana menemukan pelanggaran,” pungkasnya. (Jeh/Hmi)





















