Alasan Saksi Airin-Ade Tolak Tanda Tangan Hasil Pilgub Banten 2024, Ketua Bawaslu: “Itu Hak Mereka”

    Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah

    TANGERANG – Sejumlah saksi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten nomor urut 01 Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi menolak hasil pemungutan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten pada Rabu (27/11/2024) lalu.

    Alasan para saksi 01 enggan menandatangani C1 dan menolak hasil pemungutan suara lantaran terindikasi dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut yakni berupa pembagian sembako dengan melibatkan partai coklat dan aparatur wilayah.

    Hal itu disampaikan Supardi, salah satu kordinator saksi tingkat kota untuk pasangan 01 Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi. Menurutnya, ada sejumlah temuan yang terjadi di lapangan.

    “Iya, jelas sesuai yang disampaikan saksi di masing-masing kecamatan sudah cukup gamblang,” ungkap Supardi, kepada Beritatangerang.id, Rabu (4/12/2024).

    “Ada banyak temuan, terindikasi seperti itu. Indikasi itu jelas,” katanya menambahkan.

    Pihaknya pun akan menindaklanjuti dan melaporkan temuan-temuan di lapangan dengan secara berjenjang.

    “Oh iya. Jadi dengan apa yang ditulis dalam keberatan oleh saksi kami, karena ini terjadi bukan hanya di Kota Tangerang tetapi seluruh Banten,” tukasnya.

    Sementara Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah menuturkan bahwa terkait penolakan merupakan hak dari para saksi yang bersangkutan. Namun menurutnya, kejadian khusus itu hampir ada di setiap kecamatan wilayah Kota Tangerang.

    “Ada beberapa saksi yang kemudian tidak tanda tangan, itu hak mereka,” kata Komar.

    “Kalo kita mah ketika ada urusan soal DPT, DPK, dan yang lainnya, baru kita tindaklanjuti,” pungkasnya. (Helmi)