
KOTA SERANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI asal Partai Gerindra, Annisa Mahesa, menegaskan komitmennya untuk menciptakan ruang aman bagi korban kekerasan seksual.
Pernyataan ini disampaikan dalam Dialog Publik bertema “Hak Saya Hak Kita” yang diselenggarakan oleh Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Kota Serang.
Acara yang membahas isu kekerasan dan pelecehan seksual ini dihadiri lebih dari 150 pelajar SMA dan SMK se-Kota Serang. Dalam kesempatan tersebut,
Baca Juga: Andra Soni dan BPH Migas Bersinergi Atasi Kelangkaan BBM Subsidi
Annisa mengedukasi peserta mengenai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang menjadi payung hukum untuk penanganan kasus di Indonesia.
“Banyak klasifikasi yang ternyata termasuk kekerasan seksual, sekarang muncul pula bentuk kekerasan yang dikenal sebagai Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO),” ujar Annisa.
“Kita harus memahami bahwa ruang digital juga bagian dari kehidupan modern, sehingga perlindungan terhadap korban wajib dijamin sepenuhnya,” tambah Annisa.
Kekerasan Seksual di Banten Hingga Agustus Mencapai 853 Kasus
Merujuk data Sistem Informasi Online Perlindungan Anak (SIMFONI-PPA), jumlah kasus kekerasan di Provinsi Banten hingga Agustus 2025 mencapai 853 kasus yang dilaporkan. Annisa menekankan bahwa korban seringkali menghadapi trauma mendalam, sehingga sulit untuk mencari bantuan.
Sejalan dengan permasalahan ini, Annisa turut menjelaskan hak-hak korban sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU TPKS. Hak tersebut mencakup pemulihan psikologis, medis, jaminan keamanan digital, perlindungan hukum, serta keamanan fisik.
Annisa menambahkan, aksi nyata yang bisa dilakukan menjadi pendengar yang aman atau membantu korban mengakses layanan bantuan. Sementara itu, institusi wajib memiliki SOP jelas terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual serta membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang terlatih.
Annisa juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengadopsi perspektif korban. Ia menegaskan pentingnya pelatihan berkelanjutan bagi APH agar penanganan kasus dilakukan dengan sensitivitas tinggi dan tidak menambah trauma korban.
“Saya selalu berada di sisi korban, dan tentunya siap memberikan pendampingan dan pemulihan 100 persen tanpa biaya, dan tanpa harus membuka identitas,” ungkap Annisa.
Menurutnya, hal tersebut menjadi komitmen dan keseriusannya. Sebab korban kekerasan seksual berhak atas rasa aman, keadilan, dan masa depan yang lebih baik. (rls/tam)
















