
TANGERANG — Sebanyak 40 aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang mengikuti Pelatihan Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kegiatan ini diselenggarakan di Gedung Grha Bhakti Karya, Jalan Modern Golf IV, Modernland, Kelurahan Poris Plawad Indah, Kecamatan Cipondoh, dan berlangsung selama empat hari mulai 15 hingga 17 September 2026 lalu.
Acara pembukaan secara resmi dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Drs. H. Jatmiko, MAP. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan aspek strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan karena menyangkut pengelolaan anggaran publik yang harus berjalan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
”Peran PPTK sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan pengadaan, mulai dari tahap perencanaan, koordinasi dengan berbagai pihak, hingga pengendalian pelaksanaan pekerjaan di lapangan,” ujar Jatmiko, Selasa (22/09/26).

Pelatihan ini mengacu pada landasan hukum yang berlaku, yakni Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, serta Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa. Adapun materi disampaikan oleh narasumber kompeten yang berasal dari unsur Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), praktisi pengadaan barang dan jasa, serta Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Tujuan dan Cakupan Materi Pelatihan
Pelatihan ini dirancang untuk mencapai tiga sasaran utama, yaitu:
- Meningkatkan Kompetensi: Membekali aparatur agar mampu melaksanakan proses pengadaan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
- Mencegah Kerugian Negara: Memastikan para pejabat memahami prosedur, dokumen lelang, serta evaluasi penawaran secara tepat guna menghindari pemborosan anggaran.
- Perlindungan Hukum: Memberikan pemahaman regulasi agar pejabat memiliki kepastian hukum dan memenuhi standar kompetensi dalam menjalankan tugas.
Sementara itu, materi yang dikaji secara mendalam meliputi tugas dan tanggung jawab PPTK dalam siklus pengadaan, pengelolaan kebutuhan, koordinasi tahapan pelaksanaan, verifikasi hasil pekerjaan, hingga manajemen risiko. Peserta juga diberikan pembekalan khusus mengenai batasan tanggung jawab hukum antara kesalahan administratif dan tindak pidana dalam PBJ.
Komitmen Integritas dan Tata Kelola yang Baik
Menutup rangkaian kegiatan, Jatmiko mengingatkan seluruh peserta agar senantiasa menjunjung tinggi integritas serta menghindari segala bentuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Menurutnya, pengadaan barang dan jasa yang bersih akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Pemkot Tangerang sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
”Kompetensi PPTK yang mumpuni berdampak langsung pada kualitas pembangunan dan pelayanan publik. Kesalahan dalam pengelolaan tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga menghambat capaian program pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkas Jatmiko. (***)

















