TANGERANG (BT) – Calon Direktur Umum (Dirum) PDAM Tirta Benteng (TB) Kota Tangerang diminta agar memperhatikan sertifikat kompetensi manajemen air minum yang dimilikinya, sebelum mengikuti seleksi administrasi. Pasalnya, jika sertifikat kompetensi itu telah kadaluwarsa, maka pencalonan bisa gugur.
Manajer Perencana Program Diklat LPP, Yayasan Pendidikan Tirta Dharma (YPTD) PAMSI Anriawati Halim mengatakan, sertifikasi kompetensi merupakan syarat utama yang harus dimiliki calon, dan untuk diserahkan pada saat pencalonan dirinya. Untuk Dirum, sertifkasi yang wajib diserahkan adalah sertifkasi tingkat Muda.
“Jika sertifikat kompetensi kadaluwarsa lalu dipaksakan untuk pencalonan Pansel Dirum PDAM TB Kota Tangerang, itu murni bakal gugur secara administrasi, harus diperpanjang dulu,” tegasnya.
Menurut ia, sertifikat kompetensi tingkat muda yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikat Profesi (BNSP) bergambar burung garuda, hanya berlaku selama 3 tahun. Jika kadaluwarsa bisa diperpanjang dengan mengikuti proses uji ulang kompetensi dan mengikuti prosedur wawancara kembali dengan 9 materi di LSP LDP PAMSI.
Proses pemantauan sertifikat kompetensi baik tingkat muda, madya dan utama ini dilakukan bidang perencanaan program diklat LPP YPTD PAMSI agar mengetahui sejauh mana pemegang masing-masing sertifikat masih kompeten aktif bekerja atau sudah pindah bekerja.
“Sertifikat kompetensi kegunaanya untuk Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), Persentasi dan Wawancara, terutama untuk para calon di perusahaan pengelolaan air minum,” terangnya.
Sejauh ini, lanjut ia, tim Pansel seleksi Dirum di Indonesia menerapakan aturan jika sertifkasi calon Dirum kadaluwarsa, maka akan dilakukan diskualifiksi. Namun, jika Pansel Dirum PDAM TB memiliki aturan tersendiri yang tidak menekankan pentingnya kadaluwarsa sertifikat, dikhawatirkan akan adanya gugatan dari calon Dirum lainnya.
“Memang di dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 untuk calon persyaratanya harus memiliki sertifikat kompetensi baik di dalam maupun di luar negeri,” ujarnya.
“Dalam Permendagri tersebut memang tidak menyebutkan kadaluwarsa atau tidak. Tapi kok mau nyalon ada berkas yang kadaluarsa, kan aneh,” imbuhnya.
Selain itu, Permen PUPR Nomor 15 tahun 2015 menyebut sebuah perusahaan pengelola air minum seluruh Indonesia diharapkan harus memiliki sertifikat kompetensi manajerial atau di masing-masing bidang.
Diketahui sebelumnya, Pansel Dirum PDAM Tb Kota Tangerang dan Bagian Kerjasama dan Perekonomian Pemkot Tangerang, umumkan 12 calon Dirum yang mendaftar, di antaranya Indra Wawan Setiawan staf Litbang, Hartatik Supriyanti Asisten Manager Anggaran dan Kas, Edi Kurniadi Anarkis Satuan Pengawas Internal, Muhammad Ali Mu’min Manager Hubungan Langganan, Joko Surana Asisten Manager Jaringan Perpipaan, Ida Nuraida Asisten Manager Pelayanan dan Pemasaran, Indra Gunawan Asisten Manager Perawatan Mekanikal dan Elektrikal, Tommy Herdiansyah Asisten Manager Perencanaan dan Doddy Effendy mantan Dewan Pengawas PDAM Tb Kota Tangerang, Aris Purnomohadi mantan Ketua Forum Komunikasi Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (PDAM TKR) Kabupaten Tangerang Periode 2015-2018 dan Aditiyanto. (Adh/Hmi)


















