
TANGERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang akhirnya menyerahkan sejumlah asetnya yang berada di Kota Tangerang. Keduanya pimpinan daerah menandatangani Berita Acara Serah Terima Aset Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Kesepakatan bersama antara dua Pemerintaah Daerah dilakukan Walikota Tangerang Arief R Wismansyah dan Bupati Tangerang A Zaki Iskandar, Selasa (25/2), di aula Pendopo Bupati Tangerang, Jalan Kisamaun Nomor 1, Sukasari, Kota Tangerang.
Walikota Tangerang Arief R Wismansyah pada acara serah terima asset mengatakan, pemindahtanganan barang milik daerah dengan cara hibah didasarkan pada mekanisme yang harus ditempuh Pemerintah Daerah.
Baca juga : Serah Terima Aset Masih Mandek, Arief Tunggu Inisiasi Pemprov
“Tentunya harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,” kata Arief.
Ia atas nama pribadi dan masyarakat Kota Tangerang tambah Arief, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak baik. Baik Pemkab Tangerang maupun Pemerintah Kota Tangerang.
“Semoga aset-aset yang dihibahkan bisa digunakan dengan sebaik-baiknya guna kepentingan dan pelayanan masyarakat Kota dan Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Sedangkan Bupati Tangerang A Zaki Iskandar mengatakan, Pemkab Tangerang mengucapkan terima kasih atas kerja keras dan kerja sama dalam melakukan pembahasan dan koordinasi. Sehingga tercapai kesepakatan bersama pemindahtanganan hibah aset daerah.
“Mudah-mudahan penandatanganan, pemindahtanganan aset dan barang milik daerah dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat Kota maupun Kabupaten Tangerang,” tutur Zaki.
Untuk diketahui, aset yang akan dihibahkan dari Pemerintah Kota Tangerang kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang diantaranya tempat pembuangan akhir (TPA) Jatiwaringin dan sejumlah lahan yang berlokasi di Kelurahan Cibodas dan Kelurahan Karawaci Baru.
Sedangkan Pemkab Tangerang menghibahkan sejumlah asset. Diantaranya Stadion Benteng dan Alun Alun Ahmad Yani. Termasuk Jaringan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dari PDAM Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang di wilayah Kota Tangerang kepada PDAM Tirta Benteng. (rls/tam)





















