
JAKARTA – Ratusan konten hoaks dan disinformasi terkait virus corona atau covid-19 terancam dipolisikan. Sebanyak 242 konten pada Selasa (17/3/2020), teridentifikasi oleh tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika mengandung hoaks.
Seluruh konten itu tersebar di platform media sosial maupun website dan platform pesan instan. Menteri Kominfo Johnny G. Plate mengaku akan terus melakukan identifikasi dan menangkal setiap informasi yang tidak benar atau hoaks yang beredar di dalam negeri.
“Dari hasil tersebut ditindaklanjuti dengan memberikan informasi yang benar sesuai dengan fakta di lapangan,” ujar Menteri dalam Konferensi Pers Dukungan Sektor Kominfo untuk Penanganan Covid-19 di Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Senin (16/03/2020) sore.
Menurut ia, Kemenkominfo akan selalu melakukan konfirmasi kebenaran isu menjadi perhatian masyarakat di medsos. Tujuannya kata dia, untuk melindungi segenap bangsa dan masyarakat dari dampak negatif informasi yang tidak benar terkait dengan Covid-19.
“Ini bahaya, apabila masyarakat mengkuti informasi yang tidak benar itu,” katanya.
Ia menilai tindakan penyebaran isu yang tidak benar di tengah penyebaran Covid-19 saat ini tidak baik. Karena berpotensi membuat berbagai lapisan masyarakat panik dan takut dalam menghadapi bencana non alam ini.
“Hal ini merugikan bangsa dan negara. Dan pelaku juga tidak menjawab panggilan Ibu Pertiwi yang membutuhkan pertolongan,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, informasi hoaks Covid-19 yang beredar di medsos saat ini tengah ditindaklanjuti bersama dengan pemilik platform.
“Tugas dan fungsi Kominfo sesuai dengan kebijakan yang berlaku, tidak bisa melakukan penutupan akun yang terbukti menyebarkan hoaks,” jelasnya.
Namun demikian, pihaknya akan memberikan rekomendasi akun-akun mana yang terindikasi melakukan penyebaran hoaks sesuai dengan aduan masyarakat dan patroli di medsos.
“Kami memberikan rekomendasi kepada pemilik platform dan pihak penegak hukum, kemudian mereka yang menutup akun tersebut,” ujar Semuel.
Berkaitan dengan konten hoaks yang menimbulkan keresahan pada publik, lanjutnya, maka akan ditindaklanjuti penegak hukum yakni Kepolisian, bila ada unsur delik pidana yang telah dilanggar oleh pemilik akun yang menyebarkan informasi tidak benar tersebut.
“Bila sifatnya masif dan menimbulkan keresahan publik, maka akan ditindaklanjuti oleh Kepolisian,” pungkasnya. (Ris/Red)
















