TANGERANG (BT) – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar beri edukasi tentang pencegahan penyebaran virus corona atau covid-19 untuk warga Kabupaten Tangerang lewat siaran radio di gelombang Tangerang Gemilang 91 FM.
Stasiun radio yang berlokasi di lantai 5 Gedung Bupati Tangerang Tigaraksa, Kabupaten Tangerang ini membuat talkshow seputar isu virus corona yang mewabah di dunia. Dalam talkshow yang dipandu oleh Okky Nuryanti kali ini, Bupati Tangerang didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang, Tini Wartini.
Pada kesempatan itu, Okky sebagai pemandu acara mengulas surat imbauan yang dikeluarkan Bupati Tangerang terkait antisipasi penyebaran covid-19 kepada masyarakat. Selanjutnya, Zaki mengawali talkshow yang berdurasi 30 menit itu dengan menyapa salam kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Tangerang.
Ia meminta masyarakat untuk tidak panik dan tetap selalu waspada terhadap penyebaran virus corona. Ia juga mengatakan sudah mengeluarkan surat edaran terkait imbauan antisipasi Covid-19 kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Tangerang.
“Kita juga sudah menerapkan satu pintu masuk di setiap kantor dan kepada masyarakat yang masuk juga di cek suhu tubuhnya, kita juga menyediakan fasilitas seperti cuci tangan serta memberikan masker dan hand sanitizer,” kata Zaki.
“Mudah-mudahan masyarakat kita lebih peduli akan kebersihan tubuh dan lingkungannya, saya harap ini terus dilakukan dalam jangka yang panjang, agar kita sehat dan lingkungan menjadi bersih,” imbuhnya.
Diketahui, imbauan antisipasi penyebaran Covid-19 tertuang dalam surat edaran Nomor: 443.2/1015-Bag.Um/III/2020 tertanggal 15 Maret 2020. Surat edaran tersebut memuat sebelas poin yaitu:
– Memberikan sosialisasi kepada pegawai, keluarga dan masyarakat di lingkungan masing-masing tentang gejala, tanda dan cara pencegahan penularan infeksi COVID-19.
– Mengimbau untuk meliburkan aktifitas pendidikan di semua level tingkatan (PAUD/TK/RA/SD/MI/SMP/MTs) dan PKBM/Lembaga Kursus lainnya di wilayah Kabupaten Tangerang selama 2 minggu sejak tanggal 16 s/d 30 Maret 2020.
– Penutupan tempat-tempat hiburan dan tempat wisata di wilayah Kabupaten Tangerang selama 2 minggu sejak tanggal 16 s/d 30 Maret 2020.
– Penundaan acara-acara publik dan pembatasan jam operasional tempat-tempat keramaian seperti restauran, cafe, karaoke, dll.
– Menjaga kebersihan lingkungan kantor pemerintahan dan swasta serta lingkungan pemukiman di wilayah Kabupaten Tangerang.
– Menunda bepergian ke tempat-tempat keramaian, keluar kota sampai dengan penyebaran COVID-19 terkendali.
– Penundaan agenda-agenda yang menimbulkan resiko penyebaran COVID-19 seperti peringatan hari besar agama, apel, upacara, resepsi, dll.
– Fasilitas-fasilitas umum diwajibkan menyediakan thermal scanner untuk tamu dan pegawai dan menyediakan sabun pencuci tangan atau cairan antiseptik yang mudah diakses.
– Diimbau kepada masyarakat untuk berperan serta melakukan pembersihan karpet, handle pintu/jendela, railing tangga serta alat yang sering disentuh secara umum.
– Untuk sementara tidak melakukan kegiatan kontak fisik langsung (bersalaman atau cium pipi kanan cium pipi kiri, cium tangan, dll). Imbauan ini bersifat sementara sampai dengan terkendalinya penyebaran COVID-19. (Ris/Hmi)


















