JAKARTA – Pemerintah RI akhirnya memutuskan untuk meniadakan ujian nasional (UN) 2020. Alasan utamanya adalah prinsip keamanan dan kesehatan bagi para siswa dan keluarganya di tengah pandemi Covid-19.
Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah berdiskusi dalam rapat terbatas (Ratas-red) melalui telekonferensi yang dipimpin Presiden Joko Widodo, Selasa (24/3), di Istana Merdeka, Jakarta.
“Ratas siang hari ini membahas mengenai kebijakan ujian nasional untuk tahun 2020. Kita tahu, Covid-19 sangat mengganggu proses pendidikan di tanah air. Dan sebelumnya kita juga telah melakukan kebijakan belajar dari rumah,” kata Jokowi.
Presiden menjelaskan, ada sekitar 8,3 juta siswa yang seharusnya mengikuti ujian nasional berasal dari 106 ribu satuan pendidikan di seluruh Tanah Air.
Untuk itu, Jokowi meminta agar kebijakan terkait ujian nasional dapat segera diputuskan dengan memegang prinsip tidak merugikan hak para siswa.
“Prinsip utama yang harus kita pegang adalah kebijakan ini bisa kita ambil, tapi jangan sampai merugikan hak dari 8,3 juta siswa yang harusnya mengikuti ujian nasional yang ditiadakan,” tegas Jokowi.
Keputusan ditiadakannya UN selanjutnya disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. Dalam keterangan pers usai ratas, ia menjelaskan alasan utama ditiadakannya UN. Yaitu mengedepankan prinsip keamanan dan kesehatan bagi para siswa dan keluarganya.
“Setelah kami pertimbangkan dan diskusikan dengan pak presiden bersama instansi lainnya, kami memutuskan untuk membatalkan ujian nasional 2020 ini,” ungkap ” Nadiem.
Alasan pertama menurutnya karena prinsip dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud). bahwa yang terpenting adalah keamanan dan kesehatan bagi siswa kita dan juga keamanan keluarganya.
Nadiem menambahkan, UN bukan menjadi syarat kelulusan ataupun seleksi bagi siswa untuk masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Sedangkan untuk ujian sekolah, Nadiem menjelaskan bila setiap sekolah masih bisa melaksanakannya. Namun dengan catatan tidak melalui tes tatap muka yang mengumpulkan siswa dalam ruangan kelas.
“Ada berbagai macam opsi bagi sekolah untuk bisa melaksanakan ujian sekolah. Misalnya melalui online atau dengan angka dari nilai lima semester terakhir. Itu adalah opsi yang bisa ditentukan oleh masing-masing sekolah,” ujar Nadiem.
Ujian sekolah tersebut, tidak dipaksakan untuk mengukur ketuntasan seluruh capaian kurikulum sampai dengan semester terakhir yang terdampak Covid-19 dan terdisrupsi pembelajarannya. (net/tam)

















