TANGERANG – Aktivis sekaligus penggiat sosial di Kota Tangerang, Ibnu Jandi menggelar aksi di depan Pusat Pemerintahan Kota (Pusemkot) Tangerang, pada Kamis (26/1/2023).
Dalam aksi tersebut, Jandi mendesak Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah untuk membatalkan hibah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang berupa lahan seluas 2.475 meter persegi beserta bangunan seluas 980 meter persegi.
Menurut Jandi, ada indikasi dugaan barter kasus dibalik proses hibah yang diyakininya telah menyalahi aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Indikasi dugaannya barter kasus, saya dengar masalah alam sutera, kasus pasar yang di Kecamatan Periuk, termasuk kasus PT. TNG yang make bikin parkir itu di Cikokol, kan itu kekayaan rakyat Kota Tangerang yang seharusnya dihibahkan dulu dan selanjutnya saya yang akan gugat itu,” papar Jandi, disela aksi.
Unjukrasa itu, lanjut Jandi, adalah aksi lanjutan lantaran sebelumnya jawaban dari Pemerintah Kota Tangerang melalui sekretaris daerah dinilai belum memenuhi unsur.
“Yang kedua adanya hibah kepada Kejaksaan Negeri Tangerang itu harus dibatalkan, dan yang ketiga ada dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Wali Kota Tangerang dan kawan-kawan,” ujarnya.
“Makanya saya bilang itu korporasi, dan kalau kajian hukum dan analisa hukum saya benar bisa jadi tipikor atau gratifikasi,” katanya menambahkan.
Meski begitu, Jandi masih memiliki niat baik kepada Wali Kota Tangerang dengan tidak langsung membuat laporan pengaduan kepada aparat penegak hukum agar para pihak yang terlibat dapat segera membenahi apa yang saat ini dipersoalkan.
“Saya mau ketemu wali kota dan jajarannya itu, agar membatalkan hibah tersebut, kalau memang tidak mau dibatalkan terpaksa saya melapor ke APH,” tegasnya.
Ia mengaku akan terus bertahan dengan tuntutan pembatalan hibah atas lahan yang sebelumnya diperjuangkannya untuk dapat dialihkan dari aset Pemerintah Kabupaten Tangerang ke aset Pemkot Tangerang.
“Karena kita pengen tau ni orang pengecut amat sih, menemui gak mau ya kan, dia melanggar naskah hibah antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Kota Tangerang, kajian hukumnya saja udah pada gak bener,” tukasnya.
Adapun dugaan pelanggaran dan menyalahi aturan yang dilakukan Wali Kota Tangerang dalam memberikan hibah ke Kejaksaan Negeri Tangerang, di antaranya undang-undang no 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, undang-undang 1 tahun 2004, dan undang-undang 17 tahun 2003 tentang keuangan daerah dan undang-undang 28 Tahun 2009 tentang pajak retribusi daerah.
“Dan yang paling sangat pokok undang-undang No 2 Tahun 1993 terkait berdirinya Kotamadya Tangerang, itu yang dikhianati Arief R Wismansyah,” tandasnya.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada klarifikasi dari Wali Kota Tangerang, saat tim menghubungi via aplikasi pesan singkatnya namun belum merespon. (Hmi)