TANGERANG – Dua unit kamar apartemen di kawasan Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, disegel Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja Kota Tangerang pada Rabu (31/3/2021).
Penyegelan dua kamar apartemen tersebut dilakukan karena dijadikan sebagai sarana prostitusi oleh dua perempuan berinisal SA dan SF.
Dugaan tersebut diperkuat dengan ditemukannya beberapa bekas pemakaian alat kontrasepsi di kedua kamar itu.
Terlebih, pada aplikasi di ponsel kedua wanita itu didapati beberapa bukti transaksi.
“Kita mendapati dua terduga PSK, dan didapati bukti-bukti yang mengarah ke sana,” ungkap Kabid Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Kota Tangerang, Ghufron Falfeli, Kamis (1/4/2021).
Kedua perempuan tersebut telah dibawa ke Dinas Sosial Kota Tangerang untuk dilakukan pembinaan. Adapun penangkapan terduga PSK dan penyegelan dua kamar apartemen sesuai dengan penegakkan Perda No 8/2005 tentang Larangan Pelacuran.
“Kami bekerjasama dengan sekuriti manajemen. Jadi, kami sama-sama berkomitmen antara Pemerintah Kota Tangerang dan manajemen untuk menegakan perda,” katanya.
Tanpa dukungan pengelola apartemen, sambung Ghufron, serangkaian kegiatan operasi yang dilakukannya secara rutin tidak akan berjalan dengan optimal.
“Kami berharap dukungan dan peran serta masyarakat maupun pengelola apartemen yang ada di Kota Tangerang untuk memberikan informasi jika di sekitar ditemukan indikasi pelanggaran peraturan daerah,” pungkasnya. (Hmi)


















