Asyik Nyabu, Ketua BPD Jayanti Dibekuk Polisi

    FOTO: (istimewa)

    TANGERANG (BT) – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Aan Nazrullah digelandang polisi atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

    AN bersama tiga rekannya yang berinisial RM, JL, dan MM dibekuk tim jajaran Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota, di rumah kontrakannya ketika sedang menghisap sabu pada Sabtu (14/9/2019) malam.

    Informasi tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya Sembiring. Menurut ia, adanya penangkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dari seorang Ketua BPD Desa Pasir Gintung berinisial AN.

    Kata Kapolsek, informasi bermula dari seorang warga yang melapor kejadian tersebut, saat tersangka bersama temannya sedang berpesta di rumah kontrakan miliknya. Untuk memudahkan penangkapan, saudara AN dipancing untuk membeli barang haram itu di wilayah Kecamatan Pasar Kemis.

    “Saat tersangka melakukan transaksi sabu kita tangkap,” kata Kapolsek, Jumat (27/9/2019).

    Sementara saat ini, AN mendekam di Mapolsek Jati Uwung dengan barang bukti sabu seberat 1,14 gram dan tiga orang lainnya berhasil dibebaskan karena tidak cukup bukti untuk melanjutkan ketahap selanjutnya.

    Terpisah, Kepala Seksi Pemerintah Kecamatan Jayanti Bayu Adiyaksa juga membenarkan terkait penangkapan AN dan tiga rekannya yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Mereka merupakan warga Kampung Gintung Desa Pasir Gintung Kecamatan Jayanti.

    “Iya mas, ada empat orang warga kami yang ditangkap polisi, tapi sekarang tiga orang sudah bebas,” tandasnya. (Hmi/Mp)