TANGERANG – Sebagai salah satu alternatif mengatasi kemacetan lalu lintas, Dinas Perhubungan Kota Tangerang memberlakukan aturan plat nomor ganjil genap. Kebijakan ini berlaku bagi kendaraan roda empat atau lebih yang akan melintasi gerbang tol (GT) Tangerang 2 dan GT Kunciran 2 arah Jakarta.
Skema ganjil-genap tersebut akan diujicobakan mulai kemarin, Senin (16/4). Penerapan ini berlaku setiap hari mulai pukul 06.00 – 09.00 WIB, Senin hingga Jumat, kecuali hari libur nasional. Kepala Dishub Kota Tangerang Saeful Rohman menerangkan, kebijakan yang diterapkan di Tol Jakarta – Tangerang akan sama seperti di Jakarta – Cikampek.
“Tiga kebijakan diterapkan sekaligus yakni pengaturan operasi angkutan barang, lajur khusus bus dan ganjil-genap,” ungkap Saeful. Uji coba sistem ganjil genap di ruas Tol Tangerang kata Saeful, rencananya akan berjalan selama satu bulan ke depan. Pada saat paket kebijakan tersebut diterapkan, maka akan ditempatkan sejumlah petugas di akses GT Tangerang 2 dan GT Kunciran 2.
“Selama masa uji coba ini, belum ada sanksi yang dikenakan bagi pengendara yang tidak sesuai ketentuan. Selanjutnya, pada akhir Mei 2018, akan diterapkan penegakan hukum oleh Korlantas Polri dan Ditlantas Polda Metro Jaya bagi pelanggar di gerbang tol yang telah diberlakukan paket kebijakan tersebut,” papar Saeful.
Sebelum diterapkannya paket kebijakan tersebut tambah Saeful, pihaknya telah bekerjasama dengan instansi terkait dengan memasang rambu perintah ganjil-genap di akses tol prioritas GT Tangerang 2 dan GT Kunciran 2.
“Penerapan sistem ganjil genap di Tol Tangerang-Jakarta dan Jagorawi juga diharapkan dapat mengurai kepadatan kendaraan menuju Jakarta hingga 47%,” terangnya.
Selama uji coba di tol Tangerang-Jakarta kata Saeful, Kementerian Perhubungan bersama sejumlah pemangku kepentingan menyiapkan bus untuk mengangkut pengguna kendaraan pribadi. “Salah satu operator bus wisata yang bekerja sama, Royal Platinum, menggratiskan layanannya selama empat hari,” tandas Saeful. (**)