TANGERANG – Penanggungjawab Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Agama Tangerang Deddy Suryadi, membantah pemberitaan yang di lansir salah satu media online lokal Tangerang.
Di dalam berita tersebut diterangkan, bila mengurus perceraian di PN Agama Tangerang dimintai Rp20 Juta. Bantahan urus perceraian dengan biaya tinggi tersebut disampaikan Deddy, Rabu (18/10).
Berita tersebut diterbitkan, Rabu (11/10). “Membuat gugatan atau permohonan di Posbakum Pengadilan Agama Tangerang sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis,” tegas pengacara yang bergabung dalam Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Banten ini.
Deddy merasa geram dengan berita yang dianggapnya menyesatkan tersebut. “Dari kronologis beritanya sudah salah besar. Ada indikasi maksud tidak baik,” katanya. Di dalam berita itu disebut, Umar Handoko (37), warga Cipondoh, datang ke PN Agama Tangerang dan dimintai duit Rp13 juta oleh Posbakum.
“Tidak ada orang bernama Umar Handoko minta bantuan ke kami. Yang datang seseorang berinisial DI (36), warga Perum Bumi Cipondoh Asri,” jelasnya. Dari nama yang sengaja dibuat berbeda saja kata Deddy, sudah jelas menyalahi kode etik jurnalistik. Dan tindakan tersebut bisa diajukan ke ranah pidana.
Deddy menuturkan awal kejadian yang menyeret dan menjelekan namanya itu. Bermula ada seorang laki-laki berinisial DI, datang ke PN Agama untuk mengajukan talak cerai talak, Rabu (11/10), sekitar pukuk 10.30 WIB. “Selanjutnya seorang petugas Posbakum datang menemui saya. Katanya ada penggugat mau minta jasa pengacara,” ujarnya.
Padahal, sebelumnya petugas sudah menyarankan agar DI mengurus sendiri. “Waktu itu penggugat beralasan sibuk. Karena menggunakan jasa advokasi, maka konsekwensinya harus membayar jasa pengacara,” ungkapnya.
Saat itu Deddy menjelaskan, biaya advokasi kepada DI dikisaran harga Rp15 juta. Selanjutnya disepakati, biaya pendampingan pengacara Rp13 juta. “Waktu itu kami meminta uang muka minimal 50 persen. Namun penggugat (DI-red), mengaku tidak membawa uang sesuai kesepakatan,” jelas Deddy.
Penggugat waktu itu berdalih sibuk. Kemudian berjanji bila esok hari akan datang menyerahkan biaya yang dimaksud. “Katanya uang ada di istrinya. Makanya dia mau ambil dulu,” ujar Deddy. Waktu itu, DI mengaku sudah pisah rumah dengan istrinya yang bekerja sebagai seorang ASN.
Semua berkas yang dibutuhkan tambah Deddy, waktu itu sudah diserahkan DI. Diantara buku nikah, surat permohonan talak dan foto copy KTP. Namun sebelum meninggalkan ruang Posbakum, buku nikah diminta kembali oleh DI.
Pada sore Deddy menerima kabar dari kerabatnya. Menyebut bila dirinya diberitakan salah satu portal media online, telah berusaha mengutip uang perceraian dengan nilai yang sangat fantastis. Pada judul berita ditulis, “Urus Perceraian di PN Agama Tangerang Dimintai Rp20 juta”.
“Padahal mengurus cerai sama sekali tidak dipungut biaya. Kecuali menggunakan jasa pengacara. Jadi keluhan Umar Handoko yang sebenarnya pria berinisial DI adalah berita sesat,” tegasnya.
Atas pemberitaan tersebut, Deddy merasa sangat dirugikan. Sebab telah menyebar fitnah dan mencemarkan nama baiknya. Ia juga membantah, ada uang koordinasi untuk hakim dalam tulisan berita itu.
“Kami akan menempuh jalur hukum. Yaitu melapor ke pihak kepolisian dengan laporan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah,” ancam Deddy. Berita yang menyudutkan namanya menurut Deddy, juga telah menyalahi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (hdj)