Banyak Keluhan, Komisi IV Sidak Pasar Lembang

    Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto (kiri), bersama anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang Hartoto, saat melakukan sidak di pasar Lembang, Rabu (13/9).

    TANGERANG – Komisi IV DPRD Kota Tangerang, melakukan sidak ke pasar Lembang, Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug Rabu (13/9). Dua amggota dewan yang datang, berdiskusi berdiskusi dengan para pedagang. Untuk mengetahui keinginan para pedagang.

    “Kami akan memanggil dinas terkait. Seputar permasalahan pasar lembang termasuk dengan aset milik Pemkot Tangerang,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang Turidi. Ia menegaskan, akan terus mendorong pemkot untuk membangun pasar tradisional Lembang.

    “Kami berharap, pasar ini bisa menjadi Pasar modern. Yang nantinya bisa ditata dengan baik dibawah pengelolaan PD Pasar Kota Tangerang,” ungkap Turidi. Bila ke depan pemkot akan membangun supermaket atau yang lainnya, DPRD Kota Tangerang akan menolak pembangunan tersebut. Dewan tetap akan mempertahankan keberadaan pasar tradisional.

    “Dengan dibangunnya Pasar, secara otomatis akan menambah PAD,” katanya.
    Menurut Turidi, lahan pasar Lembang sejatinya memang diperuntukkan bagi pasar dan terminal. Turidi mempersilakan pedagang untuk tetap berjualan. Sampai semuanya jelas. Untuk diketahui, pemkot berencana akan membangun ruko, pasar dan terminal di lahan pasar Lembang.

    Sementara itu anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang Hartoto menerangkan, awalnya lahan tersebut berstatus cessie. Kemudian dibeli oleh pemkot. Selanjutnya pemkot membuat perjanjian kerjasama dengan PT Dian Bermakna. Di dalam surat perjanjian kerjasama Nomor 511.21/325-plk/96 tersebut, disebutkan tentang pembangun ruko, pasar dan terminal.

    Dalam surat kerjasama itu juga tertuang, izin lokasi BPN Nomor 005/SKJL-I/NF/1997 seluas kurang lebih 23.200 meter persegi. Berada di Kelurahan Peninggilan Utara seluas 25.500 M2 dan di Kelurahan Peninggilan Barat 2.700 M2. Realiasasi berdasarkan SHGB No.1/Peninggilan Utara seluas 16.735 meter, SHGB No.1152/Sudimara Barat seluas 4.600 meter persegi.

    Dengan adanya kerjasama antara PT Dian Bermakna dengan PT Laguna Alam Abadi, selanjutnya Bank EXIM memberikan kredit kepada koperasi pasar Ciledug. Untuk pembelian kios di pasar baru Ciledug. Kemudian koperasi pasar Ciledug tidak bisa mengembalian pinjaman kredit Bank EXIM tadi. Menyebabkan disitanya pasar tersebut.

    “Yang jadi pertanyaan, kepada siapa pemkot membeli tanah tersebut,” tutur Hartoto. Meski demikian, dewan akan mendorong pemkot untuk menjadikan lahan itu menjadi pasar resmi milik pemerintah yang dikelola oleh PD Pasar. Di luar konteks permasalahan aset tadi.

    “Diharapkan keberadaan pasar bisa menghasilkan PAD. Kalau cuma dibangun RTH dan alun-alun, bisa dibayangkan berapa anggaran yang harus dikeluarkan untuk perawatannya,” terang Hartoto.
    Sebagian besar pedagang tetap bersikeras untuk berjualan di pasar Lembang lama. Mereka tidak mau dipindahkan ke pasar yang baru. Sebab lahan pasar Lembang yang baru masih dalam pengawasan Kejaksaan.

    Hal tersebut diungkapkan salah seorang pedagang bernama Sentosa. Selain masih dalam pengawasan kejaksaan, lapak yang disewakan di pasar baru Lembang terbilang mahal. Harganya tidak bisa dijangkau oleh para pedagang. “Kami hanya ingin berdagang. Namun kami ingin pasar ini direvitalisasi pemkot dibawah naungan PD Pasar,” tegas Sentosa. (hdj)