Belum Lakukan Pemungutan Suara di RS, Panwaslu Keluarkan Rekomendasi Buat KPU

    Ketua Panwaslu Kota Tangerang M Agus Muslim (tengah), saat mengeluarkan rekomendasi bagi KPU Kota Tangerang, Kamis (28/6).

    TANGERANG – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang, mengeluarkan surat rekomendasi bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang agar segera melakukan Pemungutan Suara Susulan (PSS) dan penghitungan suara di 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di 2 Rumah Sakit Kota Tangerang.

    Hal tersebut dilakukan, agar masyarakat Kota Tangerang yang belum melakukan pencoblosan pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang 2018, mendapatkan haknya sebagai peserta pemilukada.

    Rekomendasi yang akan di keluarkan tersebut, disampaikan Ketua Panwaslu Kota Tangerang Agus Muslim, Kamis (28/6), di kantor Panwaslu Kota Tangerang, Sukasari, Tangerang.

    Rekomendasi dikeluarkan, karena diketahui bila pemilik suara formulir A5 di TPS 14 dan 15 yang berdekatan dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang, belum menggunakan hak pilihnya. Setidaknya terdapat 17 pemilik suara di masing-masing TPS. Artinya sebantak 34 pemilih belum menggunakan hak suaranya.

    Kejadian serupa terjadi di TPS 33. Bilik suara ini berdekatan dengan RS Usada Insani, Tangerang. Setidaknya 25 pemilik suara pemegang formulir A5 belum melakukan pencoblosan pada Pilkada Kota Tangerang 2018 yang digelar 27 Juni lalu.

    Untuk diketahui, formulir A5 atau Surat pindah memilih, merupakan surat resmi pemilik suara yang diginakan untuk melaksanakan pencoblosan di TPS di luar domisili wilayahnya. “Kami (panwaslu-red), meminta KPU agar menegur Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tangerang yang tidak melaksanakan kewajibannya,” tegas Agus.

    Ia meminta, supaya KPU secepatnya melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara bagi pemilih from A5 dirumah sakit rumah sakit tadi. Agus juga sangat menyayangkan atas terjadinya pembatalan pemungutan suara susulan di kedua rumah sakit tersebut.

    “Pemegang fromulir A5 adalah orang-orang tertentu. Ada warga pindahan. Namun bisa menggunakan hak pilihnya di tempat yang baru. Termasuk bagi pasien yang akan menyalurkan hak suaranya pada Pillkada Kota Tangerang,” tutur Agus. Ia menyebut, KPU bakal disanksi apabila tidak menjalankan rekomendasi tersebut. (tgr/tam)