TANGERANG (BT) – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang Darma Lingganawati angkat bicara terkait pemberian ijin terhadap anak binaan yang diduga tanpa mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang benar.
Saat berbincang dengan Beritatangerang.id di ruangnya, ia membantah jika disebut tidak menjalani SOP yang berlaku. Menurutnya, proses perijinan sudah dilakukan melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dan atas dasar pertimbangan kemanusiaan.
“Terkait ini kami juga sudah diperiksa Inspektorat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dan memang tidak ada unsur lain, karena kami pertimbangkan soal ini berdasarkan nilai kemanusiaan,” ungkapnya, Selasa (8/10/2019).
Ia melanjutkan, anak binaan berinisial AR ini merupakan siswa yang baru saja menamatkan pendidikannya di bangku SMA Taruna Nusantara. Saat itu, orang tua AR meminta pertolongan agar anaknya mendapat ijin untuk mendaftar ke perguruan tinggi.
“Karena waktunya mendesak, maka kami ijinkan dengan sidang TPP berjalan. Karena dari sisi kemanusiaan kita tidak boleh membatasi anak untuk sekolah. Apalagi anak ini cukup berprestasi,” jelasnya.
“Jadi atas pertimbangan itu lah saya memberi ijin. Demi masa depan anak ini (AR,-red) supaya tercapai cita-citanya minimal dengan melanjutkan pendidikan,” imbuhnya. (Hmi)