TANGERANG – Bermain layang-layang menjadi pilihan masyarakat Kota Tangerang untuk mengisi aktivitas di tengah pandemi Covid-19. Namun siapa sangka, permainan layang-layang dapat mengganggu keselamatan penerbangan.
Oleh karena itu, aktifitas masyarakat bermain layang-layang di sekitar bandar udara akan dikenakan denda sebesar Rp1 miliar. Hal itu diungkapkan Ari Satria S, Bidang Humas dan Publikasi IACA (Indonesia Aeronautical Communication Association) atau Asosiasi Profesi Komunikasi Penerbangan Indonesia.
Saat ini menurut Satria, bermain layang-layang sangat marak di kawasan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Masifnya warga bermain layang-layang itu sudah dikeluhkan para pilot karena sangat mengganggu aktivitas penerbangan.
“Sudah ada kejadian benang dan bamboo dari layang-layang tersangkut di mesin pada pesawat beregistrasi PK-GFG di Soekarno Hatta. Beberapa laporan dari pilot ke pemandu lalu lintas udara sudah sering kami diterima,” kata Satria, Selasa (28/7/2020).
Ia menyebut, warga di sekitar Bandara Soetta harus mendapat edukasi tentang aktivitas yang membahayakan keselamatan penerbangan. Termasuk bermain layang-layang.
“Jadi, ini harus ada edukasi lebih lanjut terkait bahaya kegiatan keselamatan penerbangan,” terangnya.
Kata Satria, kegiatan-kegiatan yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan sesungguhnya telah diatur dalam undang-undang.
Dalam UU No. 1/2009 tentang Penerbangan Pasal 421 Ayat 2 menyebutkan, ‘setiap orang membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)’.
“Yang membahayakan itu termasuk layang-layang karena dapat merusak baling-baling pesawat, mengganggu kinerja mesin pesawat, mengganggu konsentrasi pilot saat akan take-off dan landing,” jelasnya.
Selain layang-layang, kata Ari, laser pointer, drone, dan balon udara termasuk dalam kegiatan yang mengganggu keselamatan penerbangan. Ia berharap otoritas terkait melakukan edukasi secara masif bahkan menindak warga yang masih membandel sesuai aturan yang berlaku.
“Demi keselamatan penerbangan,” pungkasnya. (Hmi)