TANGERANG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, melaksanakan sosialisasi Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 14 tentang Izin Belajar, Ujian Penyesuaian Ijazah dan Ujian Dinas Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Kegiatan dimaksudkan supaya para pegawai memahami prosedur yang harus ditempuh untuk meminimalisir peolakan pengajuan izin belajar. Sebab hal itu sangat erat kaitannya dengan kenaikan pangkat seorang aparatur sipil Negara (ASN).
Pada Mare lalu, BKPSDM telah mengandakan sosialisasi sebanyak tiga angkatan. Bertempat di laboratorium komputer gedung Cisadane, Kota Tangerang.
“Kegiatan bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada peserta, atas ditetapkannya Perwal Tangerang tentang Izin Belajar dan Tugas Belajar. Juga meningkatan pengetahuan pegawai tentang materi Izin belajar dan Tugas Belajar,” ungkap Kepala BKPSDM Kota Tangerang Akhmad Lutfi.
Dikatakan, seluruh pegawai diberikan izin untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Hal tersebut menurut Lutfi, merupakan upaya pemkot untuk membina sekaligus pengembangan aparatur agar dapat meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan keterampilannya.
“Tentunya hal itu akan berimbas pada pemenuhan kebutuhan tenaga yang yang berpendidikan sesuai dengan kompetensi masing-masing pegawai,” terangnya. Namun sebelum melanjutkan pendidikan lebih tinggi supaya dapat dijadikan acuan untuk kenaikan pangkat atau golongan, maka seorang pegawai harus mengikuti aturan yang berlaku.
Diantaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan pendidikan yang lebih tinggi, harus mendapat izin belajar dari walikota atau pejabat yang ditunjuk. Kemudian untuk mendapat izin belajar, PNS harus menajukan permohonan izin tertulis kepada walikota atau pejabat yang ditunjuk melalui kepala BKPSDM.
“Pegawai boleh mengajukan permohonan, paling lambat satu tahun setelah diterima menjadi mahasiswa. Kecuali guru atau PNS dengan jabatan tertentu yang menuntut keahlian tertentu yang sedang menempuh pendidikan formal jenjang S1 atau S2,” jelas Lutfi.
Perguruan tinggi yang yang diikuti telah terakreditasi serendah-rendahnya B. Baik negeri maupun swasta. Kemudian jarak tempat perkuliahan dapat ditempuh dengan mempertimbangkan aspek kelayakan atau kepatutan yang dapat dipertangungjawabkan. Kecuali bagi pegawai yang mendapat beasiswa utusan daerah (BUD) dalam tugas belajar.
Sementara itu Sekretaris BKPSM KOta Tangerang Encep Muharam menjelaskan, PNS tidak diperbolehkan kuliah di kampus cabang dan program studi (Prodi) kampus harus terakriditasi B. “Di Kota Tangerang, terdapat beberapa kampus yang telah memenuhi kriteria tersebut. Diantaranya Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT), Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) dan STISIP Yuppentek. Pegawai pun dipersilakan untuk mengikuti kuliah kelas malam,” terang Encep.
Setelah lulus pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi tersebut, pegawai tidak secara otomatis naik pangkat atau golongan. Namun masih harus mengikuti ujian ujian penyesuaian ijazah dan ujian dinas. “Kalau dinyatakan lulus, maka kenaikan golongan akan diajukan secara bersamaan. Kemudian kenaikan pangkat akan dilaksanakan pada April atau Oktober di tiap tahunnya,” jelas Encep.
Dikatakan, rata-rata dalam satu bulan, terdapat 10-15 pegawai yang mengajukan izin belajar. “Jadi bagi PNS yang ingin melanjutkan kuliah, silakan lengkapi persyaratan. Kalau memenuhi syarat dan kampus yang ditunjuk juga layak, maka kami akan memberikan surat izin belajar,” tandas Encep. (ads)