TANGERANG – Upaya mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengeluarkan Surat Edaran tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tangerang.
Hal itu merupakan tindaklanjut atas perintah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 19 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam lampiran surat edaran yang bernomor 443.2/1075-Bag.Um ini disebutkan, prinsip utama penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran corona virus di lingkungan Pemkab Tangerang adalah;
– Memastikan pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa dilaksanakan sesuai dengan standar pencegahan penularan corona virus yaitu perangkat daerah yang memberikan pelayanan bersifat administratif, sebelum menyerahkan berkas kepada petugas,
– Pengunjung diwajibkan cek suhu tubuh dengan alat pengukur suhu tubuh serta cuci tangan dengan air menggunakan sabun antiseptik yang disediakan atau hand sanitizer,
– Petugas menerima berkas wajib menggunakan masker kesehatan penyelenggaraan penyesuaian sistem kerja dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut;
1. Pegawai yang dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah tempat tinggal atau work from home adalah:
a. Pegawai yang mempunyai riwayat perjalanan ke luar negeri dalam 14 Hari kalender,
b. Pegawai yang kondisi kesehatan keluarganya dalam status pemantauan atau diduga terjangkit coronavirus,
c. Pegawai yang dalam kondisi sakit,
d. Pegawai yang lingkungannya terdampak coronavirus,
e. Pegawai wanita yang sedang hamil dan menyusui,
f. Bagi wanita yang mempunyai anak balita dan usia sekolah dasar,
g. Pegawai dengan domisili di luar wilayah kabupaten Tangerang.
2. Pegawai yang wajib masuk itu pejabat pimpinan tinggi Pratama, administrator, Camat, Lurah dan pegawai pada dinas kesehatan, dpmptsp, RSUD, Puskesmas, BPBD, Satpol PP, Dishub, disdukcapil, petugas kebersihan dan lapangan.
3. Pengaturan pegawai dalam jabatan pengawas dan pelaksana yang dapat bekerja di rumah diserahkan kepada kepala OPD masing-masing tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dan operasional organisasi yang ditetapkan dengan surat perintah.
4. Atasan langsung wajib memantau kinerja pegawai yang bekerja di rumah melalui si pendekar.
5. Kewajiban pegawai yang bekerja di rumah;
a. Melaksanakan tugas dan fungsi jabatannya dengan melaporkan hasil pekerjaan melalui sipendekar,
b. Mengaktifkan alat komunikasi dan fungsi layanan lokasi,
c. Tetap berada dalam tempat tinggalnya masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak izin pimpinan,
d. Pegawai yang melaksanakan tugas di rumah tetapi tidak berada di rumah dan tidak melapor kepada pimpinan maka dikenakan sanksi pelanggaran disiplin sesuai peraturan yang berlaku,
e. Apabila sewaktu-waktu diperlukan oleh pimpinan maka wajib hadir.
6. Pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dirumah tetap mendapatkan TPBK sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
7. Dalam hal menyelenggarakan rapat atau kegiatan lain agar memperhatikan jarak aman antar peserta rapat atau social distensi.
8. Menunda atau membatalkan perjalanan dinas atau kunjungan kerja dalam dan luar negeri serta tidak menerima kunjungan kerja.
9. Menunda atau membatalkan penyelenggaraan berbagai kegiatan yang menimbulkan terjadinya perumusan banyak orang sehingga tidak memungkinkan dilakukannya tindak kewaspadaan dan pencegahan penularan korona.
10. Seluruh ASN agar menghindari kontak fisik dan menjaga kesehatan diri sendiri dan keluarga dengan Membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat.
Adapun surat edaran mulai diberlakukan pada 18 Maret sampai dengan 30 Maret 2020.
Menurut Zaki, pegawai yang dapat melaksanakan kerja di rumah di antaranya wanita hamil dan menyusui, pegawai wanita yang memiliki balita dan anak sekolah, pegawai yang mempunyai riwayat perjalanan keluar negeri dalam 14 hari, pegawai yang keluarganya dinyatakan orang dalam pengawasan (ODP), pegawai dalam kondisi sakit.
“Pengaturan pegawai jabatan pengawas dan pelaksana untuk bekerja di rumah diserahkan kepada OPD masing-masing dengan pertimbangan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” ucap Zaki.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang Hendar Herawan mengungkapkan, pegawai yang wajib masuk kerja yaitu pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, camat, lurah, dan para pegawai di Dinas Kesehatan, DPMPTSP, RSUD, Puskesmas, BPBD, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Disdukcapil, serta petugas kebersihan dan petugas lapangan pekerjaan umum.
“Pegawai yang melaksanakan kerja di rumah harus mendapatkan pengawasan dari atasan langsung melalui sistem Pendekar, dan mengaktifkan alat komunikasi. Apabila diminta hadir maka wajib masuk,” tegas Hendar. (Ris/Hmi)