
TANGERANG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJSTK) Cabang Cimone, menyerahkan berkas kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang II, Rabu (9/5). Dokumen yang diserahkan berupa data perusahaan yang bermasalah dalam membayarkan iuran kepesertaan bulanan pegawainya.
Total tunggakan dari perusahaan tersebut sebesar Rp7.467.964.078. Jumlah itu merupakan iuran yang belum dibayarkan perusahaan selama triwulan kedua. “Kurang tertibnya perusahaan dalam membayarkan iuran bulanan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, menjadi kendala bagi kami untuk memberi perlindungan dan pelayanan kepada para peserta,” ungkap Kepala BPJSTK Cimone, Diding Ramdani.
Pasalnya, apabila perusahaan bermasalah dalam membayarkan iuran tersebut, maka pekerja akan mendapatkan kesulitan untuk mendapatkan hak-haknya. Terutama apabila pekerja mengalami kasus kecelakaan. Baik di tempat kerja, maupun saat pekerja berangkat atau pulang dari bekerja.
“Apabila terjadi kendala penagihan, maka kami akan melibatkan instansi lain untuk menagih iuran bermasalah. Salah satunya melimpahkan kewenangan untuk menagih kepada KPKNL,” tutur Diding.
Menurutnya, pelimpahan penagihan diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) serta aturan pelaksanaannya. Kemudian diatur pula dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jamjnan Sosial ( BPJS).
“Kami juga telah melaksanakan Memorandum of Understanding (MoU) atau perjajian kerjasama (PKS). Antara BPJSTK dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Tertuang dalam kerjasama Nomor PER/16/122015 dan Nomor PRJ-1/KN/2015 tentang Pengurusan Piutang Iuran Macet dan Denda Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” papar Diding.
Dalam hal penyelesaian piutang negara yang tidak berhasil dilakukan penagihan, maka BPJSTK wajib menyerahkan pengurusan negara kepada KPKNL. Penyerahan piutang yang dilakukan kata Diding, sudah melalui tahapan sesuai regulasi yang ada. Mulai dari surat peringatan (SP) 1, 2 dan 3.
Agar piutang tersebut dapat diselesaikan, maka BPJSTK Cabang Cimone menyerahkan berkas dan data bermasalah kepada KPKNL Tangersng II. “Kami mengucapkan terimakasih kepada KPKNL Tangerang II, yang telah berhasil memulihkan piutang iuran sebesar Rp3,01 miliar dari sejumlah perusahaan pada triwulan pertama tahun ini,” tandas Diding. (dev)





















