Demi Keselamatan Bersama, Pemkot Tangerang Tiadakan Mudik Lebaran

    Walikota Tangerang H Arief R Wismansyah (tengah), saat memberikan keterangan terkait peniadaan mudik lebaran.

    TANGERANG – Pemerintah Pusat resmi mengeluarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

    Dengan adanya surat edaran tersebut, Walikota Tangerang H Arief R Wismansyah mengimbau kepada masyarakat dan juga Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tangerang, agar mengikuti aturan yang berlaku dengan tidak melakukan mudik Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

    “Saya mengimbau masyarakat dan juga pegawai Pemerintah Kota Tangerang untuk tidak melakukan mudik, karena berdasarkan pengalaman yang lalu, mudik dan libur panjang akan menimbulkan  kenaikan kasus Covid-19,” jelas Arief.

    Ia menambahkan, larangan tersebut bertujuan untuk saling melindungi sesama masyarakat. Terlebih bagi orang tua atau keluarga di rumah maupun di kampung.

    Arief juga menegaskan, bahwa Pemerintah Kota Tangerang bersama jajaran TNI dan Polri, terus berkomitmen dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang.

    “Di Kota Tangerang pertumbuhan kasus harian Covid-19 terus turun. Saat ini perhari angkanya sekitar 20 kasus. Jauh menurun dibanding Januari – Februari tahun lalu yang jumlahnya bisa mencapai 65 kasus lebih,” terang Arief, saat ditemui dalam acara peresmian Polsek Pinang.

    Untuk itu ia mengajak mengajak masyarakat Kota Tangerang, agar bisa mengikuti aturan pemerintah terkait larangan mudik keluar daerah. Agar tidak terjadi peningkatan kasus Covid-19.

    “Saya mengajak masyarakat untuk bisa memahami dan bijak dalam menyikapi larangan mudik ini. Silaturahmi masih bisa kita lakukan secara virtual bersama keluarga agar semua aman, nyaman dan sehat,” pungkas Arief. (*/hms)