TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), memberikan diskon sebesar 25 persen bagi masyarakat yang membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Keringanan ini berlaku mulai 1 – 31 Desember 2022, serta diperuntukan bagi warga yang pernah mengurus sertifikat tanahnya lewat Program Nasional (Prona), Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Program Pendaftaran Tanah Kota/Kabupaten Lengkap (PTKL).
Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa menjelaskan, momentum ini bisa dimanfaatkan masyarakat guna menyelesaikan kewajiban pajak terutang atas sertifikat tanah yang dimiliki.
Menurutnya, pihaknya mendukung program sertifikat nasional Kementerian ATR/BPN untuk melakukan sertifikasi setiap lahan yang ada di Kota Tangerang. Salah satu dukungan itu dengan memberikan diskon BPHTB bagi masyarakat.
“Program diskon BPHTB merupakan wujud kepedulian pemkot terhadap masyarakat untuk memberikan keringanan pembayaran pajak demi pembangunan yang berkelanjutan. Sehingga masyarakat merasa tertarik dan terbantu dengan potongan harga pengurusan BPHTB tersebut,” ungkap Kiki, Senin (5/12).
Ia menambahkan, pemberlakuan diskon tersebut sesuai Peraturan Walikota (Perwal) Tangerang Nomor 117 Tahun 2022 yang ditetapkan akhir November lalu.
“Jadi ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan diskon 25 persen yang diberikan oleh Pemkot Tangerang. Diharapkan kebijakan itu dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui realisasi capaian pajak dari sektor BPHTB,” jelas Kiki.
Melalui kemudahan metode pembayaran pajak, Kiki mengajak para wajib pajak untuk berpartisipasi dalam pembangunan Kota Tangerang dengan selalu taat membayar pajak.
Segala pembangunan yang dilaksanakan di Kota Tangerang kata Kiki, bersumber dari pajak-pajak yang dibayarkan masyarakat. Mulai dari pembangunan jalan, sekolah, fasilitas publik hingga kesehatan dan pendidikan itu bersumber dari pajak kita.
“Sekarang bayar pajak juga sangat mudah baik secara offline seperti di BJB, Kantor Pos, Alfamart dan Indomaret. Juga bisa dilakukan secara online di Tangerang LIVE, BJB Digi, Bukalapak, Tokopedia, Linkaja, Gopay dan QRIS. Oleh karena itu, Ayo Bayar pajak,” tukas Kiki. (*/tam)